kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Reformasi Revolusioner Industri Asuransi


Jumat, 06 Maret 2020 / 11:28 WIB
Reformasi Revolusioner Industri Asuransi
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan tanggal 16 Januari 2020 lalu telah menyampaikan skema penyelesaian reformasi pengaturan dan pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Reformasi ini dilakukan dengan pembenahan pada manajemen risiko, tata kelola, serta perbaikan sistem pelaporan kinerja investasi yang lebih komprehensif.

Setidaknya ada empat hal terkait reformasi yang akan dilakukan OJK. Pertama, reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko, serta peningkatan efektivitas pengawasan berbasis risiko.

Kedua, reformasi institusional IKNB, yakni integrasi pengawasan IKNB disetarakan dengan pengawasan perbankan untuk harmonisasi standar pengaturan dan pengawasan di seluruh sektor jasa keuangan.

Ketiga, reformasi infrastruktur IKNB yang memfokuskan pengembangan sistem informasi pengawasan dan pelaporan kepada OJK, penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan organisasi, serta sistem pelaporan yang lengkap, akurat dan berkala. Keempat, penyiapan Undang-undang (UU) terkait Program Penjaminan Polis.

Harus diakui atau tidak, reformasi IKNB ini, khususnya untuk industri perasuransian merupakan respon terhadap kasus yang terjadi pada Jiwasraya. Meskipun sebelumnya sudah ada juga permasalahan beberapa perusahaan asuransi yang berdampak terhadap masyarakat, dan pada akhirnya merambah ke pengawasan OJK sebagai titik fokus masalah.

OJK dibentuk untuk dapat melakukan pengaturan, pengawasan dan pembinaan secara terintegrasi terhadap industri jasa keuangan agar dapat meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan, sehingga potensi masalah sistemik dapat dihindari.

Tujuan yang ingin dicapai adalah menegakkan peraturan perundang-undangan, meningkatkan pemahaman publik, serta melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Namun, untuk dapat melakukan pengawasan yang komprehensif di industri perasuransian diperlukan pemahaman yang mendalam tentang karakteristik dan proses bisnis asuransi, yang bisa jadi berbeda dengan industri jasa keuangan lain seperti perbankan yang akan dijadikan role model.

Pada dasarnya OJK sudah menyiapkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2020 2024 jauh hari sebelum kasus Jiwasraya menjadi berita ramai. Reformasi OJK yang disampaikan juga sudah masuk dalam MPSJKI tersebut, seperti permodalan, pengawasan terintegrasi, pelaporan data perusahaan, hingga perlindungan nasabah asuransi. Artinya, gaung reformasi OJK ini sebenarnya bukanlah barang baru yang disampaikan karena kasus Jiwasraya semata.

Dengan demikian, OJK sudah jauh-jauh hari mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan reformasi tersebut. Namun, permasalahan industri asuransi tetap saja ada seperti seolah kurang pengawasan dan pembinaan.

Catatan untuk OJK

Dalam Sarasehan Industri Asuransi Nasional tanggal 27 Februari 2020, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) beserta asosiasi-asosiasi industri perasuransian memberikan catatan kepada OJK terkait dengan reformasi industri asuransi tersebut. Pertama, industri asuransi memiliki karakteristik khusus, yakni diperlukan tata kelola yang spesifik agar sebagai institusi bisnis tetap dapat tumbuh berkembang dengan mengedepankan aspek prudential. Peraturan dan pengawasan sebaiknya ditujukan agar perusahaan perasuransian tetap dapat mempertahankan sisi competitiveness serta mampu membukukan keuntungan bagi pelaku usaha dengan tidak keluar dari koridor etika bisnis.

Kedua, reformasi asuransi dalam IKNB ditujukan agar industri asuransi dapat mengejar ketertinggalan dari industri jasa keuangan lain (perbankan), namun menyesuaikan dengan karakteristik dan proses bisnis asuransi. Regulator diharapkan dapat lebih fokus dalam hal-hal strategis, maka hal-hal yang bersifat operasional industri asuransi diusulkan untuk didelegasikan kepada asosiasi usaha perasuransian dalam rangka pengaturan dan/atau pengawasan usaha perasuransian.

Pendelegasian wewenang tersebut dimungkinkan karena asosiasi usaha perasuransian memiliki referensi cukup banyak terkait karakteristik dan proses bisnis industri asuransi, sehingga dapat membaca gejala awal masalah jika memang terjadi masalah pada pelaku jasa industri asuransi. Dengan demikian, asosiasi usaha perasuransian dapat menjadi self regulatory organization (SRO) dan sebagai mitra bagi OJK dalam mengawasi market conduct pelaku jasa asuransi.

Ketiga, permasalahan-permasalahan yang terjadi di industri asuransi, termasuk gagal bayar kewajiban pelaku jasa asuransi disebabkan oleh kegagalan pengawasan tata kelola, baik secara internal maupun eksternal. Untuk itu, penerapan tata kelola dan fungsi kepatuhan perlu dilaksanakan dengan kesadaran atas pengungkapan dan transparansi proses bisnis di industri asuransi tersebut

Sebagai regulator industri perasuransian, OJK diharapkan membuat pengaturan terkait hal-hal strategis agar pelaku usaha memiliki panduan dan rambu-rambu dalam menjalankan usahanya.

Hal-hal strategis yang dimaksud adalah bagaimana penetrasi industri asuransi di Indonesia dapat lebih tinggi atau minimal sama dengan negara maju di kawasan regional. Dengan demikian, tolok ukur pencapaian strategis industri asuransi setidaknya adalah penetrasi asuransi minimal 5% dari Produk Domestik Bruto (PDB), serta punya kontribusi asuransi di atas 15% dari total sektor jasa keuangan saat ini. Saat ini di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN, penetrasi asuransi terbesar adalah Singapura dengan 7,13% dari nilai PDB mereka.

Guna mencapai sasaran tersebut, maka diperlukan terobosan-terobosan yang revolusioner terkait iklim investasi, infrastruktur, regulasi yang mendukung inovasi proses bisnis, bahkan insentif-insentif fiskal yang mendorong pertumbuhan.

Agar regulator memiliki cukup referensi dan pertimbangan yang memadai, maka pengawasan dan pembinaan strategis juga membutuhkan sinergitas antara otoritas, pemerintah, industri jasa keuangan, akademisi, dan masyarakat, termasuk dukungan teknis para ahli dari internasional jika dibutuhkan.

Bisa jadi OJK akan sangat banyak pertimbangan atas berbagai usulan yang masuk kepadanya tersebut, namun pengawasan industri asuransi mungkin akan bisa lebih fokus dan terkendali bila semua usulan tersebut dapat terealisasi dengan baik.

Penulis : Dody A.S. Dalimunthe

Direktur Eksekutif Dewan Asuransi Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×