kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan


Senin, 10 Agustus 2020 / 11:18 WIB
Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Perekonomian dunia tengah dihantui resesi global yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. International Labor Organization (ILO) memperkirakan sekitar 195 juta orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di seluruh dunia. Direktur Pelaksana International Monetary Fund, Kristalina Georgiva, pada pembukaan pertemuan KTT G20 di bulan Maret 2020, mengatakan bahwa tahun ini ekonomi global akan mengalami kontraksi dan mencapai nilai negatif hingga -3%. Pemerintah sendiri memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini di kisaran minus 0,4 % hingga 1% pada akhir tahun.

Dampak Covid-19 terhadap BPJS Ketenagakerjaan (Baca: BP Jamsostek) terlihat pada penurunan akuisisi kepesertaan tenaga kerja serta iuran dari semua segmentasi usaha. Penurunan terutama pada sektor usaha kecil dan mikro (UKM). Hingga Mei 2020 tercatat sebanyak 3,5 juta pekerja telah di PHK dan sekitar 7,5 Juta pekerja dirumahkan. Penurunan ini sebanyak 10% dari jumlah peserta BP Jamsostek di awal 2020.

Pemerintah berupaya agar dampak pandemi korona terhadap sektor usaha tidak menyebabkan PHK besar- besaran. Saat ini tengah direncanakan paket relaksasi iuran peserta BP Jamsostek. Dengan relaksasi diharapkan pengusaha punya ruang gerak lebih dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan.

Sekitar 105 negara telah memberikan relaksasi terhadap dampak dari wabah korona. Beberapa relaksasi terkait jaminan sosial adalah penundaan iuran, pembebasan iuran, keringanan atau pemotongan sebagian iuran, perpanjangan jangka waktu pembayaran, bantuan cash benefit, dan subsidi upah.

Beberapa negara menggunakan dana jaminan pengangguran untuk mensubsidi pengusaha dengan ikut membayar sebagian dari penghasilan selama pekerja stay at home. Ini dilakukan untuk melindungi pemberi kerja dan pekerja dalam mencegah terjadinya PHK. Ada juga negara yang mengecualikan pajak untuk jaminan sosial selama beberapa bulan. Beberapa negara memberikan fleksibilitas dan pembebasan sementara untuk kontribusi jaminan sosial sebagai bentuk dari tanggap Covid-19.

Di Korea Selatan, relaksasi diberikan bagi peserta National Pension Service (NPS) dengan tidak ada penalti selama enam bulan pada area khusus (sekitar Dae-Gu) dan beberapa bisnis khusus seperti bisnis perjalanan, penginapan, industri, transportasi, bisnis pertunjukan selama periode Maret-Agustus 2020.

Pemerintah Malaysia meluncurkan Employment Retention Program (ERP) yang diberikan kepada pekerja yang diminta unpaid leave imbas pandemi. Program ini berlaku untuk pekerja dengan penghasilan di bawah RM 4.000 dengan jangka waktu satu bulan hingga enam bulan.

Relaksasi BP Jamsostek

Paket relaksasi di Thailand lebih ditujukan bagi sektor usaha kecil dan mikro (UKM). Relaksasi ditujukan untuk karyawan yang telah terdaftar di Social Security Office (SSO) dan berpenghasilan di bawah THB 15.000 atau setaraUS$ 456 per bulan. Bagi UKM yang menerima paket relaksasi diwajibkan mempertahankan jumlah pekerja yang sama selama periode yang diasuransikan oleh SSO.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif berupa keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Dengan insentif ini, peserta cukup membayar sebanyak 1% dari iuran. Selain itu diberikan juga penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP), keringanan denda yang diturunkan dari 2% menjadi 0,5% untuk untuk semua program (JKK, JKM, JHT dan JP), serta penghapusan denda atas penundaan iuran JP yang ditunda sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir yaitu 9 sampai dengan 12 bulan setelah masa relaksasi berakhir. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Sesuai dengan amanat Undang Undang, prioritas utama BP Jamsostek adalah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Relaksasi iuran, selain harus memenuhi aspek regulasi, juga harus memperhitungkan ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar supaya tidak menganggu pemberian manfaat kepada peserta.

Program relaksasi iuran JKK dan JK BP Jamsostek diproyeksikan akan berakibat pada besaran Dana Operasional (Daops) BP Jamsostek yang cukup besar. Daops ini digunakan untuk menjalankan proses bisnis penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagai konsekuensi BP Jamsostek perlu mengambil inisiatif baru. Inisiatif ini antara lain memperbaiki dan mengubah strategi bisnis dan layanan dengan mengedepankan teknologi informasi. BP Jamsostek juga dapat mengajukan perubahan prosentase yang diambil dari dana jaminan sosial jika situasi mengkhawatirkan operasional penyelenggaraan BP Jamsostek kepada Menteri Keuangan sesuai dengan PMK 224 Tahun 2019 tentang Dana Operasional Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Disisi lain, jika relaksasi iuran diberlakukan terhadap seluruh program jaminan sosial BP Jamsostek, maka diprediksi akan mempengaruhi penerimaan iuran sebesar Rp 1,2 triliun per bulan.

Memang, program JKK, JKM dan JP manfaatnya tidak langsung dirasakan oleh peserta. Program JKK dan JKM memiliki ketahanan dana yang sangat kuat dan stabil. Selain itu iuran JKK dan JKM lebih rendah sehingga pengaruhnya tidak sebesar program JHT dan JP. Hal ini berbeda dengan program JHT yang berasal dari pekerja dan pemberi kerja yang bersifat manfaat secara langsung dalam bentuk tabungan.

Di saat pandemi saat ini, mengedepankan hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan sosial adalah bentuk kehadiran negara ketika krisis melanda. Krisis ini menyadarkan kita tentang perlunya menegaskan kembali prinsip-prinsip solidaritas sosial guna mendukung perlindungan sosial secara menyeluruh untuk memastikan agar masyarakat tidak semakin terperosok dalam kondisi yang memprihatinkan.

Sistem perlindungan sosial terbukti mampu menjadi pelampung dalam melewati masa-masa sulit selama pandemi ini. Perlindungan sosial harus dilihat sebagai investasi dan bukan sebagai biaya tambahan. Krisis yang sebelumnya pernah terjadi di Indonesia, baik krisis moneter tahun 1998 dan krisis keuangan tahun 2008, membuktikan peran vital dari perlindungan sosial sebagai penyangga sosial dan penyetabil ekonomi yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat yang berkesinambungan.

Paket relaksasi iuran ini diberikan dengan jaminan tidak akan menganggu pemberian manfaat bagi peserta tetapi justru menjadi penyeimbang antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Dunia usaha dan sistem perlindungan sosial yang saling mendukung akan menciptakan ketahanan sosial ekonomi masyarakat yang berkesinambungan dan menjadi suatu fondasi ekonomi yang kuat bagi negara.

Penulis : Abdur Rahman Irsyadi

Praktisi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan alumnus UGM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×