kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Renegosiasi Kontrak Bisnis Saat Pandemi


Kamis, 14 Mei 2020 / 10:52 WIB
Renegosiasi Kontrak Bisnis Saat Pandemi
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Pandemi Covid-19 jadi isu hangat yang diperbincangkan dalam pelaksanaan kontrak bisnis akhir-akhir ini. Karena dalam penanganan wabah ini, terbit peraturan hukum yang membatasi ruang gerak dan aktifitas bisnis di Indonesia dan bahkan global. Efeknya, terbatasnya kemampuan pelaku usaha melaksanakan kontrak yang telah dibuat.

Apalagi setelah Presiden Joko Widodo menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional muncul polemik. Salah satunya force majeure atau overmact. Dalam perkembangannya muncul pula keberadaan asas rebus sic stantibus atau hardship yang selama ini berlaku sebagai asas hukum di perjanjian internasional.

Perbedaannya, force majeure dikualifikasikan sebagai faktor penghalang yang menyebabkan tidak terlaksananya kontrak, sementara rebus sic stantibus kondisi yang memberatkan pelaksanaan kontrak.

Ramainya perdebatan Covid-19 yang dikaitkan dengan force majeure atau rebus sic stantibus tidak terlepas dari teori bahwa keadaan tersebut dapat dijadikan alasan untuk menangkis keberlakuan kontrak sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (pacta sunt servanda).

Mengkualifikasikan Covid-19 sebagai force majeure atau rebus sic stantibus akan menjadi perdebatan panjang, mengingat definisi keduanya tidak pernah eksplisit diatur dalam undang-undang sehingga tarik menarik definisi dari sudut pandang masing-masing menjadi tidak terhindarkan. Namun dalam pandangan teori hukum, kedua kondisi tersebut dapat dijadikan pilihan dan sarana untuk meninjau ulang kontrak yang telah ada untuk memitigasi risiko dan menghindari kerugian yang lebih besar.

Keberadaan iktikad baik dapat menjadi salah satu faktor fundamental untuk menyelesaikan sengkarut terkait kontrak bisnis di tengah pandemi Covid-19. Jika dicermati, keberadaan iktikad baik tersirat di beberapa peraturan hukum di masa pandemi, khususnya aturan terkait pemberian relaksasi kredit bagi masyarakat. Di antaranya dapat dilihat pada Permenko Bidang Perekonomian No. 6 Tahun 2020 dan POJK No. 14 Tahun 2020.

Secara umum, iktikad baik ditegaskan dalam Pasal 1320 ayat (3) KUH Perdata Indonesia. Pasal tersebut menyatakan bahwa kontrak harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Dalam perkembangannya, ahli hukum menafsirkan bahwa iktikad baik tidak hanya harus diterapkan pada saat pelaksanaan kontrak (contractuele fase), namun juga pada tahap pra kontrak (precontractuele fase), pembuatan kontrak dan pasca kontrak (postcontractuele fase). Iktikad baik harus diterapkan pada seluruh fase kontrak. Hal ini menjadikan alasan kenapa iktikad baik jadi salah satu instrument paling penting dalam hukum kontrak.

Namun demikian, ketentuan lebih lanjut terkait iktikad baik tidak ditemukan aturan yang mendefinisikan dan memberikan standar untuk mengkualifikasikan suatu tindakan sebagai bentuk iktikad baik. Hal ini kemudian memunculkan perdebatan tentang apa standar yang dapat digunakan dan bagaimana menentukan tindakan pihak dalam kontrak dikualifikasikan sebagai tindakan yang beriktikad baik?

Aspek subjektivitas dalam menilai dan menentukan keberadaan iktikad baik tersebut pun dapat menimbulkan permasalahan hukum lanjutan dalam proses penyelesaian sengketa kontrak bisnis di tengah pusaran pandemi Covid-19. Penilaian iktikad baik tidak dapat dilepaskan dari kepentingan para pihak dalam kontrak.

Pun apabila dikaitkan dengan pandemi ini, iktikad baik dapat menimbulkan perdebatan tersendiri dalam proses negosiasi ulang atau restrukturisasi kontrak. Contoh, dalam pelaksanaan kebijakan relaksasi kredit, maka iktikad baik diserahkan sepenuhnya kepada assessment pelaku usaha jasa keuangan terhadap debitur.

Penilaian iktikad baik pada akhirnya diserahkan pada penafsiran hakim, apabila sengketa diajukan ke pengadilan. Pada praktik peradilan, terdapat beberapa penafsiran yang berbeda tentang iktikad baik. Terdapat hakim yang menafsirkan iktikad baik sebagai suatu bentuk kejujuran (honesty in fact), dan ada pula yang menafsirkan sebagai tindakan yang patut dan adil (naar redelijkheid en billijkheid) yang dikaitkan dengan lembaga ketertiban umum (van openbare orde).

Perbedaan pendapat tentang iktikad baik pun terjadi di kalangan para ahli hukum. Subekti dan Ismijati Jenie berpendapat bahwa iktikad baik dinilai dari kejujuran dan sikap kehati-hatian. Sementara Agus Yudha Hernoko berpendapat bahwa iktikad baik memiliki unsur psikologis dan etika. Unsur psikologis dilihat dari tindakan yang sesuai hukum sedangkan unsur etika erat kaitannya dengan gagasan kejujuran dan penghormatan terhadap janji.

Dari seluruh perbedaan penafsiran dan pendapat tentang iktikad baik, terdapat satu persamaan, yakni sikap jujur dari pihak yang berkontrak. Sikap jujur menjadi faktor utama dalam proses negosiasi ulang atau restrukturisasi kontrak. Yang berguna untuk mengidentifikasi permasalahan yang timbul. Apakah tidak terlaksananya kewajiban kontraktual dikarenakan ketidakmauan atau ketidakmampuan dari pihak yang seharusnya berprestasi.

Kepastian hukum MA

Sehubungan dengan keberadaan iktikad baik dalam suatu perjanjian, Mahkamah Agung (MA) dalam yurisprudensinya Putusan MA No. 1230 K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982 pernah menegaskan bahwa pembeli yang beriktikad baik harus mendapat perlindungan dari hukum. Apabila dicermati, sikap MA tersebut konsisten diterapkan di beberapa putusan selanjutnya, salah satunya Putusan MA No. 1267 K/Pdt/2012 tanggal 31 Mei 2013. Penegasan sikap MA terkait perjanjian jual beli hak atas tanah.

Konsistensi sikap tersebut tidak terlepas dari kebijakan MA yang memberikan standar tentang iktikad baik dalam jual beli hak atas tanah yang tertuang dalam SEMA No. 7 Tahun 2012 dan SEMA No. 4 Tahun 2016. Pada surat edaran tersebut MA memberikan rincian tindakan pembeli hak atas tanah untuk dapat dikualifikasikan sebagai iktikad baik, yakni ketaatan bertindak sesuai hukum dan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Memperhatikan sikap dan kebijakan MA tersebut, sehubungan dengan dampak pandemi terhadap kontrak bisnis dan besarnya potensi perkara yang akan timbul, maka mengharap MA merumuskan kebijakan terkait standar penilaian iktikad baik dalam suatu kontrak laksana oase di tengah padang pasir. Adanya standar iktikad baik dalam suatu aturan hukum dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkontrak untuk melakukan proses negosiasi ulang menyikapi dampak Covid-19 dan pedoman bagi hakim untuk memutus sengketa kontrak bisnis yang terdampak virus korona yang diajukan ke pengadilan.

Selain itu, adanya kepastian tentang standar penilaian pun dapat digunakan untuk mengukur apakah pihak yang diberikan assessment terhadap kelayakan debitur memperoleh kebijakan relaksasi kredit telah melakukan tindakan objektif. Atau dirinya lah yang tidak beriktikad baik.

Penulis : Akhmad Zaenuddin

Senior Lawyerdi ADAMS &CO., Counsellor at Law

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×