kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rinjani, zonasi, otonomi, koordinasi


Rabu, 26 Juni 2019 / 10:05 WIB
Rinjani, zonasi, otonomi, koordinasi


Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Tri Adi

Kabar bahwa di Gunung Rinjani akan diterapkan kebijakan untuk wisata halal, salah satunya memisahkan tenda kemping antara laki-laki dan perempuan, sempat jadi trending. Jalur pendakian Gunung Rinjani memang sudah dibuka lagi pertengahan Juni ini, paska gempa 2018 yang mengguncang Nusa Tenggara Barat. Pada hari pertama saja, ada 50 pendaki dari dalam dan luar negeri menapaki gunung ini sampai Pelawangan, karena jalur ke puncak dan Danau Segara Anak masih rusak akibat gempa.

Hingga seminggu setelah dibuka, pengurus Taman Nasional Gunung Rinjani mencatat, hampir 300 pendaki merapat. Sekitar 80%-nya adalah turis asing. Diperkirakan, sampai September nanti, Gunung Rinjani banyak mengundang wisatawan, terutama dari manca negara. Tak heran jika otoritas TNGR minta masyarakat mengakhiri polemik soal tenda kemping ini karena bisa merugikan. Mereka menegaskan bahwa pemisahan tenda kemping bukan prioritas, meski aturan tersebut dikeluarkan Pemprov Nusa Tenggara Barat dalam rangka wisata halal.

Pada waktu yang bersamaan, kita juga kembali dihebohkan oleh sistem zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah negeri. Pemerintah pusat memakai sistem ini sejak tahun 2017, dengan berbagai alasan. Selain untuk mengurangi kemacetan saat jam sekolah, sistem zonasi dipercaya efektif untuk pemerataan pendidikan bagi para siswa. Nantinya, cita-cita pemerintah, tidak ada sekolah favorit yang didominasi anak pintar, dan mereka yang mampu secara ekonomi.

Sejak diterapkan, sistem zonasi ini memang selalu mengundang pro dan kontra. Namun, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional, bersikeras meminta daerah melaksanakan kebijakan tersebut, dengan berbagai kelonggaran sesuai kebutuhan daerah yang bersangkutan. Alhasil, ada beberapa daerah yang jalan terus dengan metode zonasi, tapi di Surabaya, misalnya, otoritas setempat sempat menghentikan sistem ini, setelah didemo oleh para orangtua murid. Toh, penghentian itu tidak lama, lantaran tak sampai 24 jam kemudian, Gubernur Jawa Timur memerintahkan agar sistem zonasi dilanjutkan. Gubernur sempat berkomunikasi dengan Menteri Pendidikan Nasional yang mengatakan bahwa sistem zonasi akan tetap diterapkan.

Tarik ulur kebijakan seperti yang kita lihat, niscaya terjadi beberapa kali. Kebingungan kebijakan, seperti penyakit di negara kita yang luas, dengan ribuan pulau, ratusan pemerintah daerah, dan masyarakat yang selalu harus dipuaskan. Pemerintah Pusat sudah menggariskan kebijakan tertentu, tapi sebagai pelaksana, pemerintah daerah kadang tergagap dan reaksioner dengan tekanan masyarakat, lebih lagi bila kehebohan itu viral di dunia maya.

Dalam satu kesempatan, Presiden Joko Widodo mengatakan seharusnya pemerintah daerah punya sense untuk bersama-sama bergerak dengan Pemerintah Pusat. Untuk beberapa kasus, saat pemerintah daerah angkat tangan, memang kata Presiden, pemerintah pusat bisa mengambil alih. Tapi, sekali lagi, itu bukan kondisi ideal.

Masalah koordinasi soal kebijakan ini juga diungkit oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro. Pemerintah Indonesia masih lemah untuk koordinasi kebijakan, baik di kementerian lembaga, pusat dengan daerah, maupun koordinasi dalam lembaga pemerintahan sendiri. Ini jadi pengurang dalam peringat Ease of Doing Business Indonesia. Dalam hal merapikan regulasi dan koordinasi, Pemerintah akan membentuk Badan Legislasi Nasional. Sebenarnya, hal lain yang sama pentingnya ialah menegaskan agar para pelaksana kebijakan bisa selalu seiring sejalan dengan atasan, agar masyarakat enggak ikut bingung.♦

Hendrika Yunapritta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×