kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Risiko Industri Kimia di Masa Pandemi


Selasa, 17 November 2020 / 10:22 WIB
Risiko Industri Kimia di Masa Pandemi


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Aktivitas industri kimia tidak bisa terhindarkan dari berbagai bentuk risiko yang berakibat fatal. Dalam upaya meminimalkan kerugian bagi perusahaan, diperlukan pencegahan dan penanggulangan bahaya.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan atau transportasi. Dalam kondisi pandemi Covid-19 dan temperatur ekstrem serta ancaman bencana alam perlu meningkatkan surveilans kewaspadaan, deteksi potensi risiko, dan respons cepat penanggulangan keadaan darurat bahan kimia berbahaya bersumber dari berbagai industri kimia.

Penegakan UU diatas ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian No. 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia. Sebagai tindak lanjut dari regulasi, Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK) yang merupakan salah satu unit kerja di bawah Kemperin mendapat tugas terkait pengelolaan bahan kimia di industri dan pengelolaan bahan kimia yang tepat berdasarkan sifat bahayanya.

Pengelolaan bahan kimia berbahaya sebagai upaya keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Ini merupakan aspek yang sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian serius. Malah ini bisa jadi faktor meningkatkan daya saing industri nasional dalam persaingan global.

Nah, dalam kondisi cuaca ekstrem dan saat pandemi Covid-19 aspek pergudangan dan kegiatan bongkar muat bahan baku industri mengalami kerawanan dan kendala yang berarti. Menurut regulasi penyimpanan bahan kimia untuk pembuatan produk tidak boleh sembarangan. Apalagi kebutuhan bahan kimia reaktif di seluruh dunia hingga kini cukup besar. Seperti amonium nitrat banyak digunakan industri pupuk, usaha pertambangan dan konstruksi.

Bahan kimia reaktif dikategorikan sebagai bahan yang bisa bereaksi sendiri atau berpolimerisasi menghasilkan api atau gas toksik ketika ada perubahan tekanan atau suhu, gesekan, atau kontak dengan uap lembab. Misalnya padatan flammable yang reaktif terhadap air.

Masalah pergudangan bahan kimia reaktif hingga kini masih pelik dan menyita biaya yang cukup besar. Belum lagi masalah bahan kimia kadaluarsa dan rusak kemasan. Masalah ini bisa menimbulkan kerugian besar bagi pengusaha.

Manajemen gudang

Jika kondisi diatas dibiarkan dalam waktu yang lama, modusnya bisa terjadi seperti ledakan dahsyat di Beirut beberapa waktu yang lalu.

Teknologi dan prosedur pergudangan bahan kimia memang cukup rumit, mahal dan risiko besar. Dari ilmu manajemen industri dinyatakan bahwa penurunan jumlah bahan kimia yang disimpan di gudang pabrik pupuk bisa mencapai 27% dari total persediaan, sedangkan jumlah timbulan limbah bahan B3 berkurang 70% setelah dilakukan pengelolaan.

Pengelolaan bahan kadaluarsa harus dilakukan dengan mengikuti asas incompability sehingga ancaman kontaminasi dapat diminimalkan. Untuk itu perlu dilakukan perbaikan terus menerus terhadap standard operating procedure (SOP) perencanaan, penerimaan bahan, sampai audit gudang sehingga pencegahan resiko bahaya dan kasus polusi dapat dilakukan sejak awal.

Pergudangan bahan kimia reaktif memang perlu standar dan prosedur yang ketat. Oleh sebab itu beberapa perusahaan terkait biasanya menyerahkan hal diatas kepada perusahaan lain yang lebih ahli dan berkompeten serta memiliki teknologi dan sumber daya manusia yang lebih mumpuni.

Seperti halnya perusahaan pertambangan yang biasanya menyerahkan penanganan bahan kimia reaktif untuk peledak kepada PT Pindad (Persero). Salah satu lini usaha dari PT Pindad adalah bahan peledak komersial.

Keahlian dan pengalaman sumber daya manusia Pindad di bidang persenjataan dan bahan peledak membuat Pindad mengembangkan produk dan layanannya yang diakomodir oleh Divisi Layanan Pertambangan (mining service). Sejak tahun 1991, Pindad telah memproduksi bahan peledak komersial.

Gudang merupakan salah satu bagian penting dalam menentukan kinerja suatu perusahaan. Pengelolaan gudang pada suatu perusahaan sangat perlu diperhatikan dan dikelola dengan baik. Faktor yang menyebabkan pengelolaan gudang kurang maksimal adalah kurangnya perhatian terhadap pengelolaan tata letak material. Hal tersebut disebabkan oleh penempatan material yang rumit pada tempatnya. Akibat yang ditimbulkan adalah gudang yang seharusnya dapat menampung material lebih banyak jadi lebih sedikit.

Penyimpanan bahan kimia reaktif di gudang biasanya dilakukan dengan prosedur dan wadah yang tepat. Bahan kimia reaktif biasanya dikelompokkan menjadi bahan kimia piroforik, eksplosif, kemudian pembentuk peroksida, dan reaktif air.

Bahan piroforik adalah bahan yang dapat terbakar ketika kontak dengan udara pada suhu kurang dari 54 derajat celcius. Bahan kimia piroforik ada yang berupa padatan seperti fosfor, cairan seperti tributilaluminium atau gas seperti silan. Bahan piroforik harus disimpan di dalam lemari flammable secara terpisah dari cairan flammable dan cairan combustible.

Adapun unsur fosfor harus disimpan dan dipotong dalam air. Demikian juga gas silan harus disimpan secara khusus. Sedangkan bahan eksplosif adalah bahan yang dapat menimbulkan ledakan yang diakibatkan oleh penguraian bahan secara cepat dan menghasilkan pelepasan energi dalam bentuk panas, api dan perubahan tekanan yang tinggi.

Ledakan dahsyat yang mengguncang Beirut belum lama berselang menjadi pelajaran berharga untuk negara kita tentang pentingnya membenahi regulasi dan standar perlakuan terhadap bahan industri yang berbahaya.

Industri dan usaha pertambangan yang menggunakan amonium nitrat biasanya mempunyai gudang penyimpanan dengan standar khusus dan harus diawasi dengan ketat oleh petugas teknis bersama aparat keamanan selama 24 jam nonstop.

Hingga kini keselamatan kerja menjadi agenda penting organisasi buruh sedunia (ILO). Organisasi dunia tersebut merekomendasikan agar keselamatan kerja ditaati oleh semua negara.

Kasus kebakaran pabrik atau kawasan industri masih sering terjadi. Kondisinya semakin riskan karena perubahan iklim global, bencana alam, hingga ancaman terorisme atau kerusuhan massa yang berpengaruh terhadap eksistensi infrastruktur industri. Cuaca ekstrim dan musim yang tidak menentu juga menyebabkan kondisi fisik bangunan pergudangan beserta peralatan mengalami gangguan serius. Sayangnya, gangguan diatas sering luput dari perhatian lalu berakibat fatal.

Penulis : Totok Siswantara

Pengkaji Transformasi Teknologi dan Industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×