kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Minuman Beralkohol untuk Siapa?


Sabtu, 21 November 2020 / 18:46 WIB
RUU Minuman Beralkohol untuk Siapa?
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Alkisah, Yesus menghadiri sebuah perjamuan kawin di sebuah kota. Entah bagaimana, sang empunya hajatan tiba-tiba kehabisan anggur untuk disuguhkan kepada para tamunya. Singkat cerita, Yesus pun mengubah air menjadi anggur, menyelamatkan muka sang empunya hajatan dari rasa malu, Itulah mujizat-Nya yang pertama, sebagaimana dicatat dalam Injil Yohanes.

Namun, apa yang merupakan mujizat itu, mungkin akan berubah menjadi tindak pidana jika hal itu dilakukan di Indonesia ketika RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) disahkan. Pasalnya, kelak setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol.

Pengaturan konsumsi minuman beralkohol memang sekilas memiliki tujuan yang baik. Namun tepatkah hal itu diatur dalam sebuah undang-undang?

Menyusun sebuah undang-undang memang bukanlah persoalan mudah. Penyusun undang-undang yang baik harus berinteraksi dengan berbagai kalangan, menelaah berbagai studi dari sumber otoritatif yang erat hubungannya dengan objek yang akan diatur. Sebabnya sederhana, hukum yang akan dibuat itu bukanlah sebuah produk barang yang muncul dalam ruang hampa.

Penyusun undang-undang yang baik, harus dapat mengatasi persoalan yang terjadi di masa silam maupun masa kini, sambil pula memikirkan masa depan dengan cara menyusun rules of conduct sebagai panduan bagi masyarakat (Nzerem, 2008). Masalahnya, hal inilah yang tidak ditemukan di dalam RUU Minuman Beralkohol.

Dalam RUU ini, tidak jelas persoalan apa yang dahulu atau kini sedang dihadapi oleh masyarakat sehingga dihasilkan kesimpulan bahwa minum minuman beralkohol adalah kausa prima dari masalah itu.

Pertama, dalam naskah akademik RUU Minuman Beralkohol terlihat bahwa terdapat kegamangan dalam menentukan masalah yang dihadapi. Minuman beralkohol dituduh sebagai dalang masalah kesehatan dan pencetus masalah ketertiban umum. Sepintas, agaknya naskah akademis ini lebih terinspirasi dari lagu sebuah dangdut tentang minuman keras daripada bertekun secara jujur mencari fakta tentang objek yang akan diaturnya.

Penyusun naskah akademis dan pembentuk undang-undang seharusnya mampu untuk membedakan antara mengkonsumsi minuman beralkohol dan penyalahgunaan minuman beralkohol. Jika semua di- gebyah-uyah, di masa mendatang kita akan memiliki larangan mengkonsumsi minuman manis karena menimbulkan diabetes, larangan mengkonsumsi sate kambing karena menimbulkan kolesterol, atau berbagai larangan lainnya yang sama pathetic-nya dengan RUU Minuman Beralkohol ini. Sebabnya, ketidakmampuan untuk memetakan persoalan dan menjawab pertanyaan pokok, norma seperti apa yang hendak dibangun dalam hukum yang diciptakan.

Kedua, RUU Minuman Beralkohol ini mengandung kontradiksi di dalam dirinya sendiri. Naskah akademis RUU Minuman Beralkohol dengan yakin mendukung bahwa mengkonsumsi minuman beralkohol bukanlah tradisi atau kebiasaan masyarakat Indonesia, namun masih dalam paragraf yang sama, justru disebutkan bahwa minuman beralkohol adalah bagian dari tradisi dan budaya sebagian masyarakat Indonesia.

Selain itu, pasal-pasal pidana yang dikutip untuk menjustifkasi larangan meminum minuman beralkohol, apabila dicermati justru jauh panggang dari api. Pasal 300, 536, dan 537 KUHP justru menunjukkan yang dilarang adalah penyalahgunaan minuman beralkohol. Artinya, sekadar minum seharusnya bukanlah persoalan.

Kontradiksi ini menunjukkan adanya cherry picking untuk menjustifikasi sebuah worldview dalam sebuah produk undang-undang. Bahkan, dalam perspektif tertentu, RUU ini gagal dalam memahami konsep keindonesiaan yang plural dan nature manusia yang akan diaturnya.

Ketiga, persoalan aplikasi. Dalam RUU ini, setiap orang dilarang mengkonsumsi dan memproduksi minuman beralkohol. Namun ia membuka pengecualian bagi kegiatan tertentu seperti ritual adat dan kepentingan ibadah, yang disadari atau tidak justru menegasikan alasan penyusun RUU bahwa minuman beralkohol bertentangan dengan kebudayaan Indonesia dan juga ajaran agama.

Soal aplikasi dengan adanya pengecualian ini juga menimbulkan tanda tanya. Di satu sisi keran output tetap dibuka untuk beberapa kepentingan tertentu, namun pasokan produksi lokal untuk alkohol ditutup.

Jika kegiatan pariwisata meningkat, hal ini akan membuat kita bergantung pada produk impor. Selain itu, tidak jelas pula bagaimana menentukan apakah produk minuman beralkohol yang dijual akan digunakan untuk kepentingan ibadah atau tidak.

Kekosongan ruang-ruang semacam ini hanya akan mendorong terjadinya penyalahgunaan kuasa oleh aparat di lapangan nantinya. Praktek pasar gelap, korupsi, dan penyimpangan kekuasaan akan menjadi belatung yang hidup dari bangkai undang-undang semacam ini.

Hilangnya tanggungjawab

Satjipto Rahardjo (2010) mengingatkan bahwa tatanan sosial di Indonesia begitu majemuk dan kompleks sehingga dibutuhkan kearifan untuk merawatnya. Jika tidak, keberadaan hukum nasional malah menjadi beban bagi komunitas lokal daripada menciptakan ketertiban dan kebahagiaan. Maka, betapapun mulianya niat pembentuk undang-undang, kiranya perlu disadari ada persoalan-persoalan yang tidak perlu diatur dalam undang-undang.

Jika kita sepakat bahwa yang menjadi persoalan adalah penyalagunaannya alih-allih minuman beralkohol an sich, maka solusinya adalah memupuk rasa tanggung jawab dan pengendalian diri sehingga konsumsi alkohol tidak membawa mudarat. Melatih diri untuk dua hal ini tidak perlu menunggu undang-undang.

Mengerti akan apa artinya tanggung jawab akan membawa bangsa ini menjadi lebih dewasa, tidak cepat menyalahkan yang liyan. Memproyeksikan kegagalan pengendalian diri pada suatu objek mati bernama alkohol adalah tindakan yang kekanakan dan tidak bertanggung jawab.

Nilai-nilai intrinsik inilah yang lebih perlu dipupuk dan dipelihara. Sekedar mengatur persoalan jasmaniah tentang makan dan minum hanya akan meneguhkan sikap hipokrit dan mau menang sendiri yang memang sudah semakin parah menjangkiti bangsa kita.

Tidak ada undang-undang yang melarang soal alkohol bukan berarti tidak ada pranata sosial dan tatanan yang mengatur dan mengendalikan masyarakat untuk itu. Justru, RUU Minuman Beralkohol ini menimbulkan semacam pertanda seolah para pendidik, pemuka agama, dan budayawan gagal menjalankan perannya sehingga perlu menggunakan tangan besi negara untuk meng-enforce worldview subjektifnya. Menggeneralisasikan subjektivitas dengan tangan negara adalah sebuah bahaya laten.

Lagipula, jika segala sesuatu harus menunggu undang-undang, lama-kelamaan bangsa kita akan menjadi bangsa positivistik yang seolah tidak berdaya dan tidak mampu berpikir mandiri tanpa adanya undang-undang. Sikap seperti ini jauh lebih berbahaya dalam melumpuhkan akal budi dan nurani daripada efek minuman beralkohol.

Penulis : Michael H.Hadilaya

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×