kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU PK: Sebuah Analisis Kritis


Selasa, 15 Desember 2020 / 11:41 WIB
RUU PK: Sebuah Analisis Kritis
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kasus akuntansi dan keuangan seperti kasus kesulitan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, kasus pengakuan pendapatan sewa PT Garuda Indonesia Tbk, kasus gagal bayar klaim nasabah PT Asuransi Jiwasraya, menimbulkan tanda tanya di benak masyarakat dan investor. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Seorang calon investor selayaknya dapat membaca laporan keuangan perusahaan yang sahamnya akan dibeli karena laporan keuangan merupakan salah satu faktor dalam proses mengambil keputusan investasi.

Laporan keuangan merupakan hasil dari pengikhtisaran atas transaksi akuntansi yang dilakukan dalam suatu periode akuntansi tertentu yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja suatu perusahaan. Pasal 66 Undang-Undang No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan direksi bertanggungjawab terhadap penyusunan laporan keuangan, berdasarkan standar akuntansi keuangan, yang harus disampaikan kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan demikian, kebutuhan UU Pelaporan Keuangan (UUPK) merupakan suatu urgensi. UUPK menjadi ukuran kepastian hukum bagi akuntan publik, direksi, dan komisaris perusahaan.

Pada public hearing membahas draft RUU PK yang digelar tanggal 3 Desember 2020, muncul beberapa pertanyaan di benak penulis. Berdasarkan RUU PK, penyelenggaraan pelaporan keuangan dapat dilaksanakan berdasarkan asas kemanfaatan, transparansi, keutuhan, keandalan, kemudahan, dan akuntabilitas maka dibuat dua dua komite, yaitu: Komite Standar Laporan Keuangan dan Komite Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu.

Komite Standar Laporan Keuangan, yang selanjutnya disebut Komite Standar, adalah Lembaga independen yang dibentuk dan diberikan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Standar. Komite Standar dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari Menteri dan bertugas menyusun dan menetapkan Standar, serta tugas lainnya yang berkaitan dengan perumusan dan implementasi Standar.

Komite kedua, yaitu Komite Standar Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu, yang selanjutnya disebut penyelenggara sistem, adalah suatu lembaga atau instansi di bawah Kementerian Keuangan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang menteri untuk menyelenggarakan Sistem Pelaporan. Wewenang tersebut termasuk mengusulkan keanggotaan Komite Standar, mengevaluasi penyusunan dan keberlakuan standar, melaksanakan kajian mengenai perkembangan dan penerapan Standar, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi penunjang pelaporan keuangan, melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait Pelaporan Keuangan dan penerapan Standar, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh menteri.

Dari uraian di draf RUU PK tersebut terlihat ada pembagian tugas dan wewenang yang kurang tepat. Seharusnya Komite Standar Laporan Keuangan memiliki wewenang yang lebih luas karena ditunjuk dan diangkat oleh presiden dan dapat mengatur Komite Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu yang diangkat oleh Menteri. Apabila tidak demikian, maka akan terjadi tumpang tindih secara hukum dan struktur, siapa berhak mengatur siapa.

Transparansi

Untuk transparansi dan akuntabilitas publik, sebaiknya diatur juga secara jelas tugas Dewan Pengawas, Komite Standar Laporan Keuangan dan Komite Standar Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu. Teknisnya Komite Standar Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu perlu dibantu oleh komite interpretasi standar dan gugus tugas khusus.

Dewan/Komite Standar Laporan Keuangan menurut draf RUU PK wajib menyusun standar akuntansi keuangan (SAK) yang mengacu pada standar internasional atau International Financial Reporting Standards (IFRS). Dengan harapan dapat mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kepercayaan investor, terutama investor luar negeri.

Permasalahannya, IFRS yang diterapkan di Indonesia dalam bentuk SAK konvergensi adalah IFRS yang telah menyesuaikan dengan kondisi di Indonesia, sehingga belum tentu dapat sepenuhnya mengakomodasi investor luar negeri sebagaimana tujuan di draf RUU PK. Jadi strategi, tujuan, standar, dan sarana untuk penerapan draf RUU PK harus dipikirkan selaras dan matang karena dampaknya ke jangka panjang.

Laporan keuangan yang transparan dan dapat diandalkan membutuhkan individu yang berpegang teguh pada kode etik. Apakah penyusun, penandatangan, pemeriksa laporan keuangan wajib menjadi anggota salah satu asosiasi profesi akuntansi? Apakah penerapan kode etik tertentu hanya berlaku untuk anggota satu asosiasi profesi akuntansi saja atau akan ditentukan komite etika lintas asosiasi profesi akuntansi mengingat besar dan kompleksnya kasus etika yang akan dihadapi, terkait: direksi, dewan komisaris, akuntan publik.

Pertanyaan berikutnya, siapakah yang berhak menyusun dan menandatangani laporan keuangan? Apakah seorang yang bukan akuntan tetapi memiliki pengetahuan akuntansi dan pengalaman kerja di bidang keuangan diperkenankan menyusun dan menandatangani laporan keuangan?

Ataukah hanya akuntan dengan nomor register negara akuntan (RNA) yang berhak menyusun dan menandatangani laporan keuangan? Perlu diketahui ada tiga akuntan di Indonesia yang masuk dalam kategori akuntan beregister negara, yaitu akuntan dengan gelar CA, CPA, dan CPMA. Dari tiga akuntan tersebut, siapa yang dianggap paling berhak menyusun, menandatangani, dan memeriksa laporan keuangan?

Perlu dicermati juga, draf RUU PK ini mengandung sanksi hukum. Pada Pasal 29 (1), Direksi, pengurus, pemilik, dan/atau manajemen pada Entitas Pelapor, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, yang dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, atau dokumen yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan kepada Sistem Pelaporan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Satu sisi draf RUU PK ini mengandung nilai positif mendorong transparansi dan ketaatan penyusun laporan keuangan pada standar yang berlaku agar tidak menyesatkan pembaca laporan keuangan, tetapi sisi lainnya perlu dipikirkan kepastian hukum dan profesionalitas aparat penegak hukum agar tujuan penerapan UU PK nanti sesuai dengan tujuan yang digariskan. Perlu dipikirkan mekanisme pengawasan, pembinaan, mediasi bagi pihak-pihak terkait agar proses hukum berjalan dengan baik.

Akhir kata, rancangan UU PK yang bernuansa strategic, dituangkan dalam aturan main yang apik dan rinci mengatur mekanisme semua unit serta pihak terkait perlu dipikirkan serius dan melibatkan banyak pihak terkait. Calon aturan ini akan menjadi panduan hukum bagi penyusun laporan keuangan, direksi, komisaris, masyarakat, auditor, regulator menuju Indonesia yang lebih baik.

Penulis : Christina Juliana

Dosen Magister Akuntansi FEB Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×