kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,58   -6,78   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saham Rokok, Antara Korona dan Cukai Naik


Senin, 10 Februari 2020 / 10:01 WIB
Saham Rokok, Antara Korona dan Cukai Naik
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Dunia masih menanti bisa tidaknya penyebaran virus Korona dikendalikan atau bahkan dihentikan. Dunia berpengalaman dengan kasus sejenis seperti virus Ebola, Flu Burung, Flu Babi, SARS, dan MERS, kebetulan pandemiknya bisa dikendalikan. Meskipun saat ini virus Korona merebak, beberapa pengamat saham masih merekomendasikan buy terhadap emiten yang fundamentalnya bagus. Bercermin dari kasus sejenis harga saham akan kembali ke harga wajar yang bisa dilihat dari Price to Book Value (PBV), Debt Equity Ratio (DER), ataupun Price Earning Ratio (PER) normal.

Di tengah tren penurunan Han Seng (HIS) hingga level terendah dua bulan terakhir, Dow Jones drop 600 poin serta harga minyak yang anjlok -2,75% ke US$ 57,38 per barel akibat virus Korona, IHSG pun tersungkur ke 5.940,05. IHSG yang di awal tahun bertengger di kisaran 6.323,47 terjerembab -383,42 poin atau - 6,06%. Penurunan yang signifikan dalam jangka waktu satu bulan. Saham bluechip yang menjadi andalan investor karena fundamentalnya bagus juga tak kuat menahan dampak virus Korona. The Godfather of technical analysis, Acampora memprediksi bursa saham dunia akan terdampak paling tidak 10% akibat virus ini.

Investor rokok di Bursa Efek Indonesia (BEI) tak hanya memikul efek itu saja, mereka juga harus mulai menimbang berbagai kemungkinan adanya kenaikan tarif cukai 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35%. Lebih dari biasanya, tahun ini pemerintah mengunakan dua instrumen (variabel) sekaligus dalam kebijakannya: tarif cukai dan HJE.

Bila dibanding rerata tahunan selama ini sekitar 10%, persentase kenaikannya signifikan yaitu 23%. HJE juga demikian karena tahunan naik paling tinggi 23% tahun ini mencapai 35%. Jika dilihat per pabrik rokok, kenaikan HJE PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) kena beban kenaikan HJE 52%. Ini jauh melebihi beban pabrik lain 42%-43% seperti PT Wismilak Inti Makmur (WIIM). Kini yang menjadi pertanyaan, apakah masih menjanjikan investasi di saham rokok pada tahun ini?

Benar tahun 2020 adalah timpaan berat bagi emiten rokok akibat kenaikan 23% tarif dan HJE 35% rerata. Rerata tahunan kenaikan tarif cukai ada di kisaran 10% dan HJE di 23%. Dua kali besaran kenaikan tarif cukai dan HJE akan membuat ekuilibrium baru di pasaran rokok dan juga di bursa ke depan. Dampak signifikan atau bahkan tidak terdampak sama sekali akan menjadi acuan kebijakan ke depan.

Ini sangat mungkin mengingat kebijakan yang diambil pemerintah telah melebihi titik optimum dalam Laffer Curve lantaran prioritas kesehatan (regulerend) lebih dikedepankan dari pada aspek penerimaan (budgetair). Titik optimum ada di kisaran 17% untuk tarif cukai sedangkan kebijakan menetapkan mencapai 23%. Memang tidak berarti akan menurun penerimaan cukai dibandingkan 2019 ketika pilihan kebijakan melewati titik optimum. Penerimaan tetap meningkat dan tahun 2020 yang diperkirakan Rp 173,2 triliun atau bertambah Rp 14,3 triliun dari target tahun 2019 Rp 158,9 triliun. Omszet emiten akan tetap meningkat karena produk GGRM, HMSP, dan RMBA dikerek HJE-nya sampai 52%.

Hanya produksi rokoknya yang akan turun meski untuk penerimaan cukai tercover besaran kenaikan HJE. Sekedar catatan, kontraksi produksi rokok tahunan yang ada di kisaran -1% sampai -3% dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 10%. Beberapa pihak memprediksi penurunan produksi rokok tahun ini 5%-10% dalam skala normal. Ada juga yang lebih dari itu dalam angka pesimis yang mencapai 15%. Lalu masih apakah investasi di sektor tembakau ini masih menarik?

Pemerintah memiliki dua instrumen dalam mengemban tugas cukai rokok berupa pengendalian atau penerimaan. Bisa menggunakan tarif cukai rupiah per batang atau menaikan HJE. Dengan sistem tarif spesifik saat ini jika pemerintah menghendaki penerimaan yang lebih optimal, pilihan menaikan tarif cukai akan lebih efektif daripada menaikan HJE-nya. Pilihan menaikan HJE memang dominan untuk mengendalikan harga di pasaran. Level afordabilitasnya harus di kerek naik sehingga mengurangi daya beli perokok. Prevalensi yang sedang ditekan sebagai manifestasi menuju Indonesia maju lebih efektif dengan instrumen HJE. Namun tahu kan sebenarnya upaya ini ada yang diuntungkan dengan skema ini?

Dalam satu batang rokok melekat setidaknya 62% pungutan negara mulai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok. Pabrikan hanya mengelola 38% untuk bahan baku, tenaga kerja, dan keuntungan pabrik serta distributor. Dalam hal pemerintah mewajibkan naik hingga 52% secara formulatif harusnya semua komponen HJE naik sebesar itu. Padahal, dalam praktiknya hanya tenaga kerja yang berubah setiap tahun karena upah minimum. Kenaikan bahan baku paling tinggi 3% - 4% atau setara inflasi. Kecuali ada gagal panen yang parah atas cengkeh dan tembakau. Dalam situasi normal tidak ada kenaikan signifikan atas dua komoditas itu. Paling variabel upah tenaga kerja yang disesuaikan setiap tahun.

Dua catatan

Terdapat dua catatan terkait keuntungan yang diterima pabrik rokok. Pertama, sensitivitas produk emiten rokok memiliki tingkat sensitivitas harga rendah. Merek seperti Gudang Surya, A-Mild, Marlboro, dan Lucky Strike memiliki sensitivitas relatif rendah. Dengan adanya rehat kebijakan selama tahun 2019 produknya masih bisa merespon kenaikan HJE 52%.

Kedua, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bisa menekan rokok ilegal di kisaran 3%. Kenaikan rokok ilegal adalah satu variabel tersendiri yang bisa menyebabkan penerimaan negara tak optimal. Secara nominal HJE, produk rokok ilegal memang ada di layer menengah-kecil dengan HJE Rp 16.000 sampai Rp 18.000. Namun, disparitas harga rokok ilegal di pasaran dengan produk rokok yang listing di BEI hingga 62% bisa membuat konsumen bergeser pilihan.

Kini pertanyaan lain muncul, apakah ada perubahan PP 109 tahun 2012 atau PP Tembakau, khususnya terkait perluasan Pictorial Health Warning (PHW) dan implementasi di berbagai pemerintah daerah. PHW untuk kasus di Indonesia perlu ditelaah tersendiri dan tak serta merta mengambil contoh negara lain. Kasus merek Gudang Garam dan Gudang Baru hingga sampai Mahkamah Agung (MA) adalah contoh konkritnya. Terbaru adalah merek LS di Malang dan LS di Kudus di PTUN Jawa Tengah yang menuntut ganti rugi Bea dan Cukai Rp 12 miliar. Meskipun pemerintah menang dalam sengketanya, tetapi kasus sejenis akan banyak merebak jika penciutan PHW dilakukan karena ada 10.000 desain kemasan rokok dan desainnya sangat banyak memiliki kemiripan.

Untuk itu, praktik terbaik sejatinya dilakukan oleh Australia dengan membuat kemasan polos atau plain packaging, tapi hal tersebut sepertinya sangat sulit diberlakukan untuk produk rokok di Indonesia.

Penulis : Sunarto Kartodiwiryo

Kasubdit Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×