kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,03   5,39   0.58%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sang Pompom


Kamis, 21 Januari 2021 / 11:10 WIB
Sang Pompom
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Bursa saham terus bergairah. Pada Rabu (20/1), Indeks Harga Saham (IHSG) tutup di 6.429,75. Naik 1,71%.

Namun seorang pelaku pasar yang sudah malang melintang di pasar modal malah bilang ke saya agar berhati-hati. Ia membeberkan beberapa tanda bearish. Hasil perusahaan buruk, tapi saham dinilai terlalu tinggi. Terjadi antusiasme berlebihan atau euforia dan investor individu bullish. Kemudian volume perdagangan meningkat, harga saham kualitas rendah naik, begitu juga jumlah perusahaan stock split.

Lalu ia menunjuk pada fenomena pompom. Yakni saham dipompa (pump) agar harganya melejit oleh individu atau kelompok, sehingga tampak menggiurkan.

Sinyalemen sang pelaku pasar itu berbarengan dengan maraknya influencer membicarakan soal investasi saham dengan merekomendasikan saham tertentu.

Mulai dari artis Raffi Ahmad, Ari Lasso, putera presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep, hingga Ustad Yusuf Mansur. Mereka kerap membicarakan saham melalui media sosial.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan Fawzi mengatakan, aksi beberapa artis dan influencer tersebut mungkin merupakan eforia atas kebangkitan pasar modal Indonesia setelah keterpurukan saat pandemi Covid-19 tahun lalu.

Teman-teman investor, apalagi yang baru, termasuk teman kita influencer ini rupaya terbawa suasana euforia kegembiraan, jadinya pada pamer. Dan sebagian sudah mulai mengarah ke pompom saham, kata Hasan, mengutip Kompas.com, Senin (11/1).

Menurutnya, perilaku tersebut tidak etis karena berpotensi ada aturan dilanggar. UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, mengatur mengenai larangan terkait unsur pelanggaran, penipuan, manipulasi harga, hingga potensi insider trading ataupun perdagangan orang dalam. Hal tersebut terutama di pasal 90-99.

Ada beberapa ciri pompom. Seperti selalu memberi ulasan atau analisa berlebihan terhadap saham tertentu. Menganalisa saham hanya berdasarkan subjektif atau pandangan pribadi. Tanpa mempedulikan yang sebenarnya terjadi pada saham tersebut. Biasanya pada akhir kisah, pelaku pompom mengeluarkan lips service: semua itu bukan rekomendasi beli atau jual.

Pelaku pasar di awal tulisan ini, meminta otoritas pasar modal mengambil tindakan tegas. "Bisa dibuktikan dari timing beli dan timing pompom," tegasnya.

Penulis : Ahmad Febrian

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×