kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 4.143 PTT Kementerian Kesehatan segera terima NIP CPNS


Rabu, 20 Maret 2019 / 12:06 WIB
Sebanyak 4.143 PTT Kementerian Kesehatan segera terima NIP CPNS


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 4.143 Calon Pegaawai Negeri Sipil (CPNS) yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari 387 Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk itu, BKN akan segera menetapkan NIP bagi ke-4.143 PTT Kemenkes itu.

“Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja para CPNS dari 4.143 PTT Kemenkes ini ditargetkan per 1 April 2019. Saya akan bersurat ke seluruh Kantor Regional BKN agar prosesnya nanti bisa dilakukan secara terpadu setelah BKN menerima surat permohonan dari Kemenkes untuk penyelesaian penetapan NIP,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisanadalam dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (19/3).

Ke-4.143 PTT Kemenkes yang akan segera ditetapkan NIP itu dari formasi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan, berusia 35 – 40 tahun dan merupakan bagian dari total 43.310 PTT Kemenkes yang telah diseleksi. 

Dari jumlah tersebut, sejumlah 39.090 berkategori usia di bawah 35 tahun sudah diangkat menjadi CPNS. Dari data itu, tersisa 4.153 berkategori usia 35 sampai 40 tahun yang akan diproses untuk tahun ini, namun 10 orang meninggal dunia, sehingga yang akan diangkat menjadi 4.143 orang.

Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita F Moeleok mengungkapkan upaya Pemerintah dalam pengangkatan PTT Tenaga Kesehatan merupakan bagian dari perbaikan kesenjangan layanan kesehatan di Indonesia.

Ia juga mengapresiasi sejumlah Kementerian/Lembaga seperti BKN, Kementerian PANRB, Kemenkeu, dan Kemendagri atas sinergi bersama Kemenkes dalam upaya pemerataan SDM tenaga kesehatan melalui pengangkatan CPNS dari PTT Kemenkes untuk lingkungan Pemda termasuk di daerah terpencil dan sangat terpencil.

Pada 19 September 2018 lalu, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×