kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sekilas Tentang Multilateral Instrument


Kamis, 06 Februari 2020 / 09:30 WIB
Sekilas Tentang Multilateral Instrument
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Diperlukan terobosan baru yang bersifat multilateral untuk memperbaharui ribuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku efektif saat ini dengan prosedur amandemen P3B yang sederhana, mudah dan transparan guna dapat mengadopsi standar dan norma pajak internasional. Semua dilakukan dalam rangka mencegah praktik Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba atau yang lebih dikenal dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Sehingga sinkronisasi dan harmonisasi P3B secara global untuk mencegah praktik BEPS yang dapat menggerus basis pemajakan masing-masing yurisdiksi dapat direalisasikan.

Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting atau selanjutnya disebut Multilateral Instrument (MLI) adalah instrumen multilateral untuk mengamandemen P3B secara serentak guna mengadopsi standar dan norma pajak global dalam rangka mencegah praktik BEPS.

Saat ini terdapat 93 yurisdiksi yang telah menandatangani MLI dan diprakirakan lebih dari 3000 P3B akan diamandemen dan disesuaikan dengan standar dan norma pajak internasional melalui skema MLI. Selanjutnya masing-masing anggota yurisdiksi yang sudah menandatangani MLI mengusulkan P3B yang akan diamandemen ke Organisation Economics Co-operation and Development (OECD) dan kemudian dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi.

Atas P3B yang telah disinkronisasi dan diharmonisasi selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh masing-masing anggota yurisdiksi untuk diratifikasi sesuai dengan ketentuan perundangan domestiknya. Bila P3B yang telah diratifikasi tersebut dilaporkan ke OECD, maka tiga bulan setelah itu P3B tersebut dinyatakan berlaku efektif (entry into force).

Misalnya Indonesia, telah mengusulkan 47 P3B untuk diamandemen melalui skema MLI. Selanjutnya ada 19 yurisdiksi yang mengusulkan amandemen P3B mereka dengan Indonesia dan telah diratifikasi serta telah disampaikan ke OECD. Ketika Indonesia menyampaikan ratifikasi MLI ke OECD, maka tiga bulan setelah disampaikan, amandemen P3B Indonesia dengan 19 yurisdiksi ini berlaku.

MLI adalah salah satu dari 15 rencana aksi (BEPS Action 15) untuk mencegah praktik pengalihan laba ke yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak yang rendah dengan tujuan untuk penghindaran dan pengelakan pajak (BEPS). Dampak BEPS dapat menggerus basis pemajakan suatu yurisdiksi yang berakibat hilangnya potensi penerimaan pajaknya (sering disebut revenue forgone).

MLI merupakan instrumen multilateral yang menawarkan suatu terobosan prosedur amandemen P3B yang lebih sederhana, mudah dan transparan ketimbang prosedur konvensional yang mengadopsi standar dan norma anti BEPS. Sehingga amandemen atas lebih dari satu atau banyak P3B dapat dilakukan secara serentak dan sekaligus. Tidak perlu dilakukan secara konvensional yaitu renegosiasi bilateral P3B secara individu yang memerlukan waktu yang lama dan menghabiskan sumber daya yang besar baik tenaga, waktu dan dana.

Untuk saat ini dalam MLI ada beberapa standar dan norma untuk mencegah praktik BEPS terkait dengan P3B yang dapat diadopsi, yaitu BEPS Action 2 mengenai Neutralising the Effect of Hybrid Mismatch Arrangements, BEPS Action 6 mengenaiPreventing Granting of Treaty Benefits in Inappropriate Circumstances, BEPS Action 7 mengenai Preventing the Artificial Avoidance of Permanent Establishment Status, dan BEPS Action 14 mengenai Making Dispute Resolution More Effective.

Dalam mengajukan amandemen P3B melalui skema MLI, setiap anggota yurisdiksi dapat menentukan posisinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. Misalnya Indonesia dapat mengusulkan Pasal dan ayat-ayat mana dalam MLI yang diadopsi, tidak diadopsi maupun yang di reservasi terkait dengan P3B yang akan diamandemen.

Perpres 77/2019

Pada tanggal 12 November 2019, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erosion And Profit Shifting (Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba) atau Perpres 77 telah terbit.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, terbitnya beleid ini dimaksudkan untuk meratifikasi Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erosion And Profit Shifting atau selanjutnya disebut dengan Multilateral Instrument (MLI) yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada tanggal 7 Juni 2017 di Kantor Pusat OECD, Paris, Prancis.

Ketentuan tersebut akan segera berlaku efektif 3 tiga bulan setelah ratifikasi MLI tersebut disampaikan ke OECD.

Adapun ruang lingkup perubahan P3B dalam MLI yang telah diratifikasi adalah ketentuan-ketentuan yang dipilih dan direservasi antara lain meliputi Hybrid MismatchesTreaty AbusesAvoidance Permanent Establishment Status, dan Improving Dispute ResolutionPertama, terkait dengan Hybrid Mismatches dilakukan reservasi. Ketentuan yang diadopsi adalah mengenai penyelesaian status penduduk rangkap (dual resident) melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dan yang memiliki status penduduk rangkap tidak berhak menikmati manfaat P3B (treaty benefit).

Kedua, terkait dengan Treaty Abuses, yang diadopsi adalah tujuan P3B dalam Mukadimah yaitu untuk mencegah pengenaan pajak berganda (double taxation) dan tidak digunakan untuk tujuan penghindaran atau pengelakan pajak. Selain itu, dalam rangka mencegah praktik treaty abuse, yang diadopsi adalah penerapan Principle Purpose Test (PPT), periode minimum kepemilikan saham untuk memperoleh tarif PPh atas dividen yang lebih rendah, dan hak pemajakan yurisdiksi sumber atas Capital Gain yaitu keuntungan dari pengalihan saham atau hak sejenis yang lebih dari 50% nilainya berupa harta tak bergerak (immovable property).

Ketiga, terkait dengan Avoidance Permanent Establishment Status, yang diadopsi seluruh ketentuan mengenai Artificial Avoidance of Permanent Establishment through Commisionaire Arrangements and Similar Strategies, sebagian besar ketentuan mengenai Artificial Avoidance of Permanent Establishment through the Specific Activity Exemption yaitu ketentuan pengecualian suatu BUT atas kegiatan yang bersifat persiapan atau pelengkap, dan ketentuan pencegahan fragmentasi usaha menjadi beberapa kegiatan, dan pengertian pihak-pihak yang erat terkait.

Keempat, terkait dengan Improving Dispute Resolution, hampir seluruh ketentuan kecuali ketentuan pengajuan Mutual Agreement Procedure (MAP) oleh penduduk suatu negara kepada pejabat yang berwenang (Competent Authority) negara lainnya.

Penulis : John Hutagaol

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×