kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sektor Kelistrikan di Tengah Covid-19


Rabu, 15 April 2020 / 10:55 WIB
Sektor Kelistrikan di Tengah Covid-19
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Pandemi virus korona atau Covid-19 telah menyebabkan sebagian aktivitas ekonomi terganggu (bahkan terhenti), seperti industri, perdagangan, transportasi, pariwisata, dan sektor lainnya. Terhentinya aktivitas ekonomi, tentunya memberikan dampak negatif terhadap rumah tangga (RT) dan dunia usaha (korporasi).

Seiring dengan terhentinya aktivitas ekonomi, konsumsi listrik juga terdampak. Berdasarkan data Statistik PLN, pelanggan industri dan bisnis memiliki pangsa sekitar 52% dari total konsumsi listrik pada 2018. Sebelum Covid-19, pertumbuhan konsumsi listrik sudah relatif rendah. Berdasarkan perhitungan saya, selama 2014-2018, pertumbuhan (CAGR) konsumsi listrik sebesar 4,25%. Angka ini di bawah pertumbuhan ekonomi (PDB) sekitar 5,0%. Padahal, di periode sebelumnya, pertumbuhan konsumsi listrik biasanya di atas pertumbuhan PDB. Sebagai gambaran, periode 2008-2014, konsumsi listrik tumbuh (CAGR) 7,45% dan periode 2002-2008 tumbuh 6,77%.

Rendahnya konsumsi listrik sebelum Covid-19 terutama berasal dari pelanggan rumah tangga, pada 2014-2018 hanya tumbuh (CAGR) 3,86%. Rendahnya pertumbuhan listrik ini antara lain disebabkan melemahnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga serta perubahan pola konsumsi listrik. Bisa diprediksi dampak Covid-19 ini akan semakin memukul konsumsi listrik. Kini, sumber pelemahan konsumsi listrik juga berasal dari industri dan bisnis. Hampir dipastikan pertumbuhan konsumsi listrik 2020 turun dan berpotensi terkontraksi.

Dalam situasi seperti ini, tentu yang paling merasakan dampaknya adalah pelaku usaha di sektor kelistrikan, terutama PLN. Terlebih lagi, di tengah melemahnya pertumbuhan konsumsi listrik yang berarti menurunkan pendapatan listrik, PLN juga menghadapi tantangan lain yang tidak kalah berat. Apa saja itu?

Pertama, PLN menghadapi kontrak listrik take or pay (TOP) dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). Kontrak TOP mewajibkan PLN menyerap listrik sebesar prosentase minimal sesuai availability factor (AF) yang telah ditetapkan dari kapasitas total pembangkit listrik menurut Power Purchase Agreement (PPA). Sebagai misal, kapasitas pembangkit 100 MW, AF-nya dalam PPA sebesar 80%, maka PLN harus membeli setidaknya 80 MW. Jika tak mampu menyerap hingga 80 MW, PLN harus membayar denda TOP kepada IPP.

Dalam situasi saat ini, kontrak TOP ini jelas memberatkan PLN. Pertumbuhan konsumsi listrik menurun. Akan tetapi, pembelian listrik PLN dari IPP tidak boleh berkurang. Konsekuensinya, PLN terpaksa mengurangi pembelian listrik dari pembangkit milik sendiri dalam rangka menekan biaya serta menghindari pinalti akibat kontrak TOP.

Kedua, PLN menghadapi nilai tukar rupiah yang melemah dan sempat di level Rp 16.000-an per dollar AS. Rendahnya nilai tukar ini akan memukul PLN dari sisi keuangan. Perlu diketahui, PLN sebenarnya mengalami mismatch antara pendapatan dan biayanya. Pendapatan dari penjualan listrik PLN lebih banyak berbentuk rupiah, sedangkan biaya lebih banyak dollar AS. Melemahnya nilai tukar berpotensi mendorong kenaikan biaya PLN, seperti untuk pengadaan energi primer (BBM, batubara dan gas), impor peralatan, serta pembayaran ULN.

PLN merupakan BUMN yang disebut pemerintah wajib terlibat dalam meringankan beban kelompok masyarakat tertentu yang terdampak Covid-19 melalui keringanan tagihan listrik. Dalam kondisi normal, PLN telah mengalami tantangan akibat pertumbuhan konsumsi listrik yang rendah. Kini, di tengah Covid-19, tantangan PLN bertambah karena juga wajib meringankan tagihan masyarakat yang berarti mengurangi pendapatan PLN.

Usulan solusi PLN

Pemerintah tentunya telah memahami kondisi yang dihadapi PLN. Pemerintah perlu menyiapkan kebijakan untuk mendukung PLN agar mampu beroperasi di tengah tantangan yang cukup berat. APBN kini harus menanggung stimulus besar, sekitar Rp 405 triliun untuk mengurangi beban RT dan dunia usaha yang terdampak Covid-19. Tampaknya, peluang bagi PLN memperoleh tambahan subsidi (dan kompensasi) dari APBN cukup berat. Karenanya, bila kompensasi dari sisi pendapatan tidak diperoleh, pemerintah perlu memikirkan kompensasi dalam bentuk lain.

Saya mengusulkan beberapa hal yang dapat diberikan sebagai kompensasi lain bagi PLN. Pertama, kebijakan harga energi primer yang acceptable bagi PLN. PLN memiliki komponen biaya besar dari energi primer. Harga energi primer masih relatif tinggi, terutama gas. Pemerintah telah berencana menetapkan harga gas untuk listrik PLN sebesar US$ 6 per mmbtu. Kebijakan ini positif untuk menurunkan biaya produksi listrik PLN.

Kedua,adanya fasilitas penyediaan valas oleh Bank Indonesia (BI) dengan biaya yang wajar dalam rangka mengurangi dampak pelemahan nilai tukar terhadap kebutuhan valas PLN. Fasilitas valas ini dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan impor dan pembayaran ULN. Mekanismenya antara lain PLN menerbitkan surat berharga. Surat berharga ini lalu dibeli BI dengan janji akan dibeli kembali oleh penerbit (reverse repo). Hasil dari penjualan surat berharga nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan impor dan pembayaran ULN (refinancing). Konsep ini sebenarnya meniru model pembelian surat berharga oleh The Fed ketika diterapkannya quantitative easing (QE) di 2008. Selain membeli surat berharga pemerintah, The Fed juga membeli surat berharga korporasi. Dengan cara ini, kebutuhan valas PLN dapat terpenuhi dengan biaya yang wajar.

Ketiga, pemerintah perlu memfasilitasi renegosiasi kontrak TOP antara PLN dan IPP swasta. Kontrak TOP perlu dimodifikasi untuk meringankan beban keuangan PLN. Kontrak TOP dibuat dengan asumsi pertumbuhan konsumsi listrik tinggi, namun faktanya konsumsi listrik tumbuh rendah (bahkan negatif). Kini saatnya, IPP swasta turut berbagai beban (sharing the pain) dengan Seperti menurunkan kewajiban TOP, misalnya sebesar 15% hingga 30% dari kontrak PPA selama 5 tahun ke depan. Setelah 5 tahun, dengan asumsi pertumbuhan konsumsi listrik telah normal, kewajiban TOP sesuai PPA dengan IPP swasta dapat dijalankan kembali.

Adanya Covid-19 ini bisa menjadi momentum untuk mendorong keberpihakan seluruh pihak kepada PLN sebagai perusahaan negara strategis dan sekaligus sistemik bagi perekonomian. Sangat penting bagi PLN supaya bisa melanjutkan kelangsungan usahanya dan membantu pemerintah di pandemi ini.

Penulis :Sunarsip

Ekonomi Senior The Indonesia Economic Intelligence (IEI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×