kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengkarut Perburuhan di UU Cipta Kerja


Rabu, 07 Oktober 2020 / 11:41 WIB
Sengkarut Perburuhan di UU Cipta Kerja
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (5/10).

Selain dua fraksi di parlemen, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat, gelombang penolakan juga dilakukan berbagai konfederasi dan serikat buruh. Mereka melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk penolakan UU Cipta Kerja ini. Setidaknya, akan ada 32 federasi dan konfederasi buruh di Indonesia yang melakukan aksi ini dan mengklaimnya sebagai mogok nasional.

Setidaknya ada 10 isu yang diusung oleh kaum buruh dalam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Kesepuluh isu tersebut berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sanksi pidana bagi pengusaha, Tenaga Kerja Asing (TKA), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Juga terkait pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

Selain itu, sebetulnya tuntutan buruh lazimnya tak lepas dengan dua persoalan, Pertama, soal keinginan dihapuskannya sistem outsourcing dan Kedua, persoalan kenaikan Upah Minimum. Dua tuntutan mendasar ini bisa dipahami, mengingat buruh bagaimanapun memegang peranan kunci dalam sebuah industri. Bahkan sejak ribuan tahun silam, regulasi dan sirkulasi ekonomi jelas tak akan bisa berjalan tanpa ada peranan buruh. Untuk itu, sudah sepatutnya para penguasa ekonomi harus memenuhi hak-hak dasar mereka.

Dalam sistem outsourcing, misalnya, yang mulai marak sejak 2004, mengaburkan hubungan majikan dengan buruh, sehingga menyulitkan pemenuhan hak-hak dasar buruh yang telah diatur oleh undang-undang perburuhan di Indonesia. Buruh dipaksa bekerja keras tanpa jam kerja yang terukur dan bersaing dengan sesama buruh menghindari pemecatan mendadak.

Para penentu kebijakan dalam industri nasional di seluruh Indonesia hendaknya sudah memahami hak-hak dasar sistem perburuhan, sehingga di masa depan tak ada lagi demonstrasi buruh dalam skala yang cukup masif. Karena selama ini, ada regulasi yang salah, yaitu tenaga buruh ditekan sedemikian rupa, sebaliknya kesejahteraan mereka cenderung ditelantarkan.

Industri nasional dianggap masih kerap menerapkan sistem kapitalisme sebagai instrumen yang hanya menyengsarakan rakyat dan menindas buruh. Padahal kebangkrutan sistem kapitalisme saat ini dibuktikan oleh krisis ekonomi yang melanda dunia dan buruh menjadi pihak yang sangat tertekan akibat krisis itu. Ribuan buruh dipecat dengan alasan efisiensi dan kebangkrutan perusahaan.

Kebangkrutan perusahaan

Padahal buruh adalah elemen penting dalam jalannya industrialisasi yang merupakan agenda sentral dalam pembangunan negara. Tetapi begitu banyak fakta yang menunjukkan betapa arti penting buruh bagi industri berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraannya.

Bukan hanya masalah kesejahteraan secara ekonomi, lebih dari itu, buruh juga harus menghadapi aksi represif dan pengekangan kebebasan berserikat oleh rezim yang berkuasa. Masalah-masalah yang dihadapi buruh tentunya berbeda di setiap masa.

Masalah-masalah tersebut sangat bergantung pada struktur ekonomi politik global, yang baik langsung ataupun tidak, akan sangat berpengaruh terhadap model pembangunan sebuah negara. Model pembangunan yang dianut tersebut akan berpengaruh terhadap metodologi yang digunakan oleh sebuah negara dalam mengelola perekonomiannya, termasuk regulasi-regulasi terhadap buruh.

Dalam konteks Indonesia pada saat orde baru dan setelahnya, model pembangunan nasional akhirnya berubah. Berubah dari model pembangunan kapitalistik yang dipandu oleh negara (state led-development) menuju ke model pembangunan yang mengedepankan kebebasan individu dalam mekanisme pasar (market driven-development) atau Fundamentalisme pasar (Neoliberalisme).

Salah satu dampak dari sistem model kedua atau mekanisme pasar adalah outsourcing (kerja kontrak) yang kapan saja pemilik modal bisa memecat buruh. Semaraknya penggunaan sistem kerja kontrak di berbagai negara tak bisa dilepaskan dari realitas persaingan ekonomi global, yang menganggap peningkatan daya saing dan produktivitas hanya mungkin dicapai apabila ada kebijakan penyesuaian terhadap pasar kerja yang lebih efisien dan murah.

Pikiran ini diterjemahkan kaum neo-liberal sebagai sistem hubungan kerja yang memberikan kemudahan melakukan perekrutan dan pemecatan. Sistem kerja kontrak telah jadi keniscayaan ekonomi dunia.

Sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi dilema karena masih sangat membutuhkan investor asing, khususnya di industri manufaktur padat karya sebagai pelopor utama dan pelaku paling agresif kerja kontrak, di samping sektor komersial, asuransi, dan perbankan.

Ada beberapa pilihan yang tersedia untuk memperlemah praktik kerja kontrak. Pertama, memperjelas definisi pekerjaan utama (core business) dan pekerjaan pendukung (non-core business). Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem kerja kontrak hanya diizinkan untuk pekerjaan pendukung, tetapi dalam praktiknya banyak penyimpangan akibat tak adanya sanksi hukum dan lemahnya pengawasan.

Untuk membendung eskalasi perluasan sistem kerja kontrak ke semua ranah pekerjaan, sudah waktunya gerakan buruh mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan yang menetapkan secara tegas jenis pekerjaan yang dilarang di- outsourcing sesuai kelompok lapangan usaha industri.

Agar buruh mendapatkan kepastian kerja maka salah satu cara yang bisa di perjuangkan adalah dengan mencabut Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, khususnya pasal yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus di hapus, sebab jika UU 13/2003 tidak di cabut, maka praktik kerja kontrak dan outsourcing tidak akan pernah dapat dihapuskan, dan justru ke depan akan lebih masif lagi. Selain juga perlu adanya sanksi yang tegas apabila pengusaha melakukan pelanggaran.

Penulis : Ismatillah A.Nu'ad

Peneliti Indonesian Institute for Social Research and Development Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×