kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sentimen Negatif


Jumat, 25 September 2020 / 16:18 WIB
Sentimen Negatif


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Betapa susahnya menjadi investor jangka panjang bermodal pas-pasan dalam kondisi seperti saat ini. Harga saham masih cenderung bergerak turun. Meski paham harga turun adalah kesempatan membeli, tapi lantaran modal terbatas, investor cuma bisa berdoa semoga harga tidak makin turun.

Sudah begitu, investor bermodal cekak tampaknya masih harus rajin-rajin berdoa. Sentimen negatif masih membayangi pasar modal, terutama pasar saham.

Salah satu sentimen negatif tersebut adalah resesi ekonomi. Indonesia saat ini sudah memasuki masa resesi. Resminya, sih, masih menunggu pengumuman pertumbuhan ekonomi kuartal tiga oleh pemerintah. Tapi Menteri Keuangan sudah memprediksi ekonomi Indonesia di kuartal tiga turun.

Sentimen negatif lainnya adalah pertambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia. Sejatinya, sentimen ini lebih ditakuti oleh banyak pelaku bisnis. Sebab, penambahan kasus Covid-19 berpotensi membuat aktivitas ekonomi terganggu hingga resesi berkepanjangan.

Kondisi tersebut tentu mengganggu prospek bisnis dan kinerja perusahaan. Hal tersebut lantas bisa menekan harga saham, atau mengganggu kemampuan perusahaan membayar utang sehingga obligasinya gagal bayar. Ujung-ujungnya, investor terpengaruh.

Kemarin, penambahan kasus positif Covid-19 kembali mencatatkan rekor tertinggi baru. Dalam sehari, kasus positif Covid-19 bertambah 4.634 kasus.

Seorang kepala riset di sebuah sekuritas lokal sempat menuturkan ke kontan, kalau kasus Covid-19 bertambah hingga 5.000 kasus dalam sehari, efeknya akan buruk ke pasar modal. Arus dana keluar bisa bertambah, karena pelaku pasar, terutama investor asing, menghindari aset berisiko.

Hal lain yang perlu jadi perhatian adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Asal tahu saja, Satgas Covid-19 kemarin menuturkan, pertambahan kasus Covid-19 juga terjadi karena calon kepala daerah masih menyelenggarakan acara yang mengumpulkan massa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang sudah merevisi aturan seputar penyelenggaraan pilkada. Acara yang melibatkan banyak massa tidak boleh digelar.

Meski begitu, tetap perlu kesadaran dari semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan, agar pandemi bisa diatasi, ekonomi berjalan, dan sentimen negatif di pasar modal juga berkurang.

Penulis : Harris Hadinata

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×