kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sindrom serbuan bahaya kuning


Senin, 07 Mei 2018 / 11:18 WIB
Sindrom serbuan bahaya kuning


| Editor: Tri Adi

Agitasi, propaganda, plus intrik semakin menjadi-jadi di tahun politik ini. Rasakan saja begitu membara perselisihan antarkubu yang mencuat di media massa, media sosial, talkshow, hingga unjuk rasa di Hari Buruh 1 Mei lalu seputar Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).  

Padahal bila dilihat isi perpres ini oke-oke saja. Bahwa, untuk memperluas kesempatan kerja sehubungan dengan upaya menyedot investasi, perlu diatur kembali perizinan penggunaan pekerja asing.

Secara tegas, perpres ini menyebut: pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Bila jabatan itu belum dapat diduduki oleh TKI, barulah dapat diberikan ke TKA. Tegas pula diatur mengenai pemakaian visa untuk bekerja di Indonesia, visa dan izin tinggal terbatas, harus ada tenaga kerja pendamping (TKI) untuk tujuan alih teknologi dan alih keahlian, melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi TKI, serta memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia buat TKA. Soal pengawasan juga mendapat porsi yang jelas.

Perpres yang bakal berlaku akhir Juni nanti (tiga bulan setelah diundangkan) ini memang menyerahkan beberapa detail pelaksanaan kepada menteri tenaga kerja. Sebutlah penentuan jabatan tertentu dan jangka waktu penggunaan TKA. Tapi yang bikin heboh adalah percepatan administrasi yang ditetapkan paling hanya 2 hari bagi pemerintah, baik untuk mengesahkan rencana penggunaan TKA maupun menerbitkan visa tinggal terbatas (vitas).

Nah, apakah waktu 2 hari itu cukup untuk memeriksa kebenaran isi dokumen yang diajukan pemberi kerja TKA? Pengalaman bikin visa kunjungan di kedutaan beberapa negara saja bisa lebih dari 2 hari. Tak heran bila percepatan proses perizinan ini segera memercikkan prokontra.

Pemerintah, termasuk Presiden Jokowi sendiri, menyebutkan perpres ini merupakan bentuk reformasi administrasi. Prosedur administrasi lebih sederhana, sehingga proses perizinan lebih cepat. Maklum, selama ini prosedur pengurusan TKA lama dan berbelit-belit, sehingga investasi yang masuk pun tidak bisa segera beroperasi. Buntutnya pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat pun terhambat.

Toh di mata pihak yang kritis, dan terlebih yang berseberangan dengan pemerintah, Perpres TKA ini memudahkan pekerja asing membanjiri pasar kerja di sini. Memang tak ada lagi yang menyebut jumlah 10 juta TKA asal Tiongkok sebagai serbuan “bahaya kuning” yang membahayakan kedaulatan ekonomi Indonesia. Tapi rentetan kebijakan sebelumnya – proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, pabrik semen, smelter; lalu beleid bebas visa, tiada lagi kewajiban berbahasa Indonesia, hingga kemudahan izin penggunaan TKA – ini secara sistematis dianggap bakal menyingkirkan TKI yang kesulitan mencari ladang penghidupan di negeri sendiri.

Isu TKA semakin panas, tak pelak, merupakan konsekuensi dari kurangnya analisis risiko kebijakan. Mungkin kajian dan sosialisasi sudah dilakukan, namun masih kurang memperhitungkan dampak atau ekses dari penerapan kebijakan itu sendiri. Sementara, terlebih di tahun politik ini, setiap celah tentu bisa diolah jadi amunisi serangan.

Titik terlemah dalam hal TKA selama ini adalah pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Bila pemerintah memang berniat mengundang investasi untuk membuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi warganya sendiri dan tidak mengistimewakan pekerja asing, tindak para TKA ilegal dan pengusaha yang mempekerjakannya tanpa pandang bulu – sebelum perpres berlaku penuh. Kerahkan segenap tenaga pengawas ketenagakerjaan yang didukung total oleh alat negara di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×