kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sistem Deteksi Dini


Jumat, 21 Mei 2021 / 07:12 WIB
Sistem Deteksi Dini
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Belakangan ini, reksadana terproteksi hangat menjadi sorotan. Hal ini terjadi pasca mencuatnya potensi gagal bayar dua produk reksadana, besutan dua manajer investasi pelat merah.

Potensi gagal bayar itu muncul saat sejumlah entitas penerbit efek medium term notes (MTN) yang menjadi aset dasar reksadana terproteksi, tidak mampu memenuhi kewajibannya saat jatuh tempo. Muncul pertanyaan, apakah investasi pokok investor akan terselamatkan, mengingat produk reksadana tersebut bertajuk terproteksi?

Lewat laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pengertian reksadana terproteksi sebagai reksadana yang akan memproteksi 100% pokok investasi saat jatuh tempo. "Terkait manfaat, risiko, kewajiban, serta cara membeli reksadana terproteksi, relatif sama dengan produk atau jenis reksadana lainnya," tulis OJK.

Lebih detail penjelasan OJK mengenai produk itu dapat kita temukan pada Peraturan OJK (POJK) No. 48/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Terproteksi, Reksadana Dengan Penjaminan, dan Reksadana Indeks. POJK itu menyebutkan, manajer investasi wajib membentuk membentuk portofolio sebagai basis proteksi pada efek bersifat utang, termasuk efek beragun aset arus kas tetap yang masuk dalam katagori layak investasi alias investment grade.

Penempatan portofolio pada efek bersifat utang itu, minimal berjumlah 70% dari total dana kelolaan reksadana yang bersangkutan. Sampai di sini, OJK menggambarkan makna proteksi tersebut.

Satu hal yang perlu disadari, tidak ada investasi yang bebas dari risiko. Besar kemungkinan, reksadana tersebut pun akan direstrukturisasi.

Namun, tentunya ada celah untuk memperkecil potensi risiko. Asal tahu saja, POJK No.48 memperkenankan manajer investasi mengganti portofolionya, jika surat utang yang menjadi aset dasar reksadana mengalami penurunan peringkat (rating). Perubahan peringkat efek inilah yang menjadi early warning system (sistem deteksi dini) bagi manajer investasi untuk bertindak cepat demi kepentingan investor.

Bicara soal rating, kesigapan perusahaan pemeringkat yang menjadi mitra penerbit efek, berperan penting. Mereka punya kewenangan penuh membunyikan alarm.

Data OJK menyebut, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana terproteksi per April 2021 berjumlah Rp 138,49 triliun atau setara 24,38% dari total NAB industri reksadana. Sepatutnya, kita harus kian waspada.

Penulis : Yuwono Triatmodjo

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×