kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SMS KTA


Senin, 22 Oktober 2018 / 11:02 WIB
SMS KTA


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Tri Adi

Menyebalkan memang. Kalau saban hari, pesan singkat (SMS) yang masuk kebanyakan isinya penawaran kredit tanpa agunan (KTA) dan pinjaman dengan agunan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

Ini bukan cerita lama. Hujan SMS tersebut saya alami sebulan terakhir. Penawaran KTA dan pinjaman beragunan BPKB melalui fitur layanan pesan singkat kembali marak. Setiap hari, minimal ada empat SMS seperti itu yang datang.

Gilanya lagi, si pengirim tidak hanya melayangkan penawaran tersebut melalui SMS. Tapi juga lewat aplikasi percakapan WhatsApp (WA). Kalau via WA, sih, enak, kita bisa langsung blokir, tuh, nomor si pengirim. La, kalau lewat SMS, kita bisa apa. Bisa, sih, kita "memblokirnya". Tapi, prosesnya ribet. Misalnya, mesti buat laporan dulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bukan cuma SMS penawaran KTA dan pinjaman beragunan BPKB yang semarak lagi. Tawaran kedua produk keuangan itu via telepon juga tidak kalah gencarnya. Nah, si penelepon terbilang pintar. Mereka mengontak menggunakan nomor seluler, bukan fix line, untuk "mengelabui" target sasaran.

Padahal, OJK melarang keras pelaku usaha jasa keuangan melakukan penawaran produk dan layanan kepada konsumen melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013. Ada sanksi administratif bagi pelanggar.

Tapi, larangan dan sanksi itu tak membuat pengirim dan penelepon penawaran KTA dan pinjaman beragunan BPKB takut, ternyata. Buktinya, SMS dan telepon kembali marak sehingga mengganggu.

Dan, bukan cuma SMS penawaran KTA dan pinjaman beragunan BPKB yang marak. Juga pesan singkat dari lembaga nonkeuangan. Contohnya, jaringan restoran cepat saji, gerai donat, serta kedai kopi.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/2017 juga mengatur pengiriman konten ke banyak tujuan. Beleid ini memerintahkan penyelenggara jaringan dan jasa penyediaan konten wajib melakukan upaya perlindungan pengguna dari gangguan privasi dan penawaran yang mengganggu.

Aturan mainnya sebetulnya sudah gamblang. Ada pengawasan pula dari pemerintah. Dengan fungsi ini, semestinya pemerintah tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk bertindak. Dan, harusnya penyelenggara jaringan, jasa penyediaan konten, dan perusahaan pengirim konten tunduk ke aturan.•

S.S. Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×