| Editor: Tri Adi
Betapa agresif PLN. Belum kering bibir ini membincangkan mulusnya keinginan pemegang monopoli setrum itu agar pemerintah mematok harga batubara, sudah muncul keinginan selanjutnya: mematok harga jual gas untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Seperti kita tahu, belum lama ini pemerintah mewajibkan para produsen batubara untuk menjual 25% produksinya ke pasar dalam negeri, guna memasok pembangkit listrik PLN. Dan harganya dipatok 70% dari harga acuan. Jelas beleid domestic market obligation (DMO) ini memberatkan para pengusaha batubara. Tapi mereka hanya bisa mengeluh tanpa daya dan menurut saja kendati potensi keuntungan tergerus.
Berhasil di batubara, PLN pun meminta pemerintah menerapkan DMO terhadap gas bumi dengan harga khusus. Dalihnya, harga gas naik terus, kian jauh meninggalkan patokan harga untuk pembangkit. Karena pemerintah melarang PLN menaikkan tarif hingga akhir 2019, harga gas harus dipatok sehingga biaya produksi bisa dipangkas.
Bak mendapat inspirasi, Pertamina yang belakangan ini tekor di sisi hilir pun pengin agar pemerintah menetapkan harga khusus minyak mentah untuk kilang-kilangnya sesuai patokan APBN. Porsi DMO-nya sebanyak 25% dari total jatah pemerintah maupun kontraktor migas.
Pemerintah memang belum mengiyakan permintaan itu. Tapi bila dikabulkan juga tentu bakal timbul berbagai komplikasi yang tidak sepele. Jelas berat dampaknya ke penerimaan negara, baik dari bagi hasil migas maupun pajak-pajaknya. Para pengusaha migas dan tambang pun tentu akan memikir ulang rencana investasinya di kemudian hari.
Bisa saja ada anggapan amanat Pasal 33 UUD 1945 telah dijalankan dengan dipenuhinya kebijakan DMO sumber daya alam tersebut. Setidaknya negara hadir, berperan menetapkan dan mengatur pemanfaatan kekayaan dari isi bumi negeri ini.
Tapi, ironisnya justru terjadi peralihan diam-diam dari subsidi ke pengguna menjadi subsidi ke BUMN penyedia energi. Tengok saja, subsidi listrik kepada masyarakat semakin dipangkasi. Begitu pun subsidi BBM hanya untuk solar, sedang untuk premium melalui penetapan harga. Nah, kalau sesudah DMO batubara muncul pula DMO gas bumi dan minyak mentah, sama halnya negara menambah penyaluran subsidi untuk PLN dan Pertamina.
Kepada rakyat memang diupayakan tarif listrik dan harga premium tidak naik. Tapi bagaimana menjamin transparansi pemanfaatan subsidi dan upaya efisiensinya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News