kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,81   3,17   0.34%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun 2020, Akhir Eksistensi Bank?


Jumat, 24 Januari 2020 / 07:50 WIB
Tahun 2020, Akhir Eksistensi Bank?
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Pada tahun 1994, Bill Gates pernah memberikan pernyataan yang hampir tidak masuk akal untuk ukuran era tersebut, banking is necessary, banks are not. Walaupun pada waktu itu pernyataan tersebut hanya dianggap angin lalu, namun saat ini pernyataan Bill Gates tersebut seolah-olah telah menjadi kenyataan seiring dengan berkembangnya teknologi finansial (tekfin).Bahkan saat ini tekfin diyakini telah menjadi shadow banking yang peran dan fungsinya bisa menggeser dan menggantikan peran dan fungsi intermediasi lembaga perbankan.

Sejak beberapa tahun terakhir, perkembangan bisnis bank mulai meredup. Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan penyaluran kredit mulai melambat. Bahkan sejak tahun 2013, pertumbuhan DPK sudah di bawah 10%. Pada tahun 2013, pertumbuhan DPK merosot tajam dari 15,59% menjadi hanya 8,89%. Sedangkan pertumbuhan kredit turun dari 22,64% menjadi 16,57%. Tren perlambatan tersebut terus terjadi sampai sekarang, yaitu pertumbuhan DPK dan penyaluran kredit masih sulit untuk kembali ke tren sebelum tahun 2013. Bahkan sampai saat ini pertumbuhan DPK masih kesulitan untuk menembus angka double digit.Padahal di sisi lain, pemerintah bersama otoritas kebijakan moneter telah berupaya mendorong kinerja lembaga perbankan dengan membuat kebijakan ekspansioner.

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas kebijakan moneter telah beberapa kali menurunkan tingkat suku bunga acuannya. Bahkan untuk memperkuat bauran kebijakan penurunan suku bunga acuan tersebut, BI juga telah membuat kebijakan relaksasi, yaitu dengan melakukan pelonggaran rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha terhadap lembaga perbankan.Namun sepertinya harapan untuk mendorong kinerja bisnis lembaga perbankan tersebut masih sulit tercapai. Sampai dengan bulan Oktober tahun 2019, pertumbuhan kredit lembaga perbankan baru mencapai 6,43% (year on year / yoy) sedangkan pertumbuhan DPK hanya mencapai 6,29% (yoy).Di sisi lain, tekfin terus berkembang pesat, baik tekfin peer to peer lending (P2P)/Crowdfunding maupun tekfin pembayaran yang selama ini kedua bidang usaha tersebut menjadi basis utama bisnis lembaga perbankan. Penyaluran dana (kredit) di tekfin P2P berkembang sangat pesat.

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai dengan bulan November 2019 pertumbuhan penyaluran dana di tekfin P2P mencapai 186,67% (year to date / ytd) dengan nilai mencapai Rp 74,54 triliun. Bahkan pelaku tekfin P2P yang terdaftar dan berizin sampai dengan akhir tahun 2019 sudah mencapai 144 entitas, jauh melebihi jumlah bank yang hanya mencapai 118 unit.Jumlah pemberi pinjaman (Lender) di aplikasi tekfin P2P dalam waktu kurang dari satu tahun naik lebih dari 400% (ytd). Jumlah pemberi pinjaman pada bulan November 2019 mencapai 54,36 juta akun padahal pada bulan Januari 2019 jumlah pemberi pinjaman pada tekfin P2P ini baru mencapai 10,66 juta akun. Hal yang sama juga terjadi pada akun peminjam. Jumlah peminjam pada aplikasi Fintech P2P pada bulan Januari 2019 baru mencapai 5,16 juta akun dan naik menjadi 17,24 juta akun atau naik 234,2%.Hal yang sama juga terjadi di tekfin pembayaran. Walaupun pelaku tekfin pembayaran masih relatif sedikit dibandingkan tekfin P2P, namun transaksi dan potensi pembayaran dengan e-wallet atau dompet digital sangat besar. Berdasarkan data yang diberikan oleh BI, sampai dengan pertengahan tahun 2019 setidaknya terdapat 38 e-wallet yang telah mendapatkan lisensi resmi.

Seiring dengan menjamurnya e-commerce dan uang elektronik, transaksi e-wallet di Indonesia mencapai US$ 1,5 miliar setara dengan Rp 21 triliun (1 US$ = 14.000). Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat menjadi Rp 355 triliun pada 2023.Berkembangnya tekfin pembayaran ini akan berdampak langsung terhadap kinerja bisnis lembaga perbankan. Hal ini terjadi karena selama ini jasa pembayaran merupakan salah satu sumber pendapatan bisnis bank (fee based income) yang signifikan. Bahkan beberapa bank menjadikan fee based income ini sebagai pendapatan utama selain interest income.Tantangan dan ancaman perkembangan tekfin yang ibarat kacang goreng ini menjadi tantangan sekaligus ancaman bagi keberlangsungan bisnis bank.

Lembaga perbankan mendapatkan tantangan di hampir seluruh basis bisnisnya mulai dari bisnis utama (menyalurkan pinjaman) sampai dengan secondary business (penyedia alat pembayaran / payment). Ancaman terhadap kinerja bisnis bank juga semakin meningkat seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dan sektor-sektor potensial bagi bisnis bank. Sektor industri pengolahan yang selama ini menjadi sektor utama bagi industri perbankan, perkembangannya semakin melambat. Kontribusi sektor industri pengolahan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah berada di bawah 20%. Padahal 15 tahun silam kontribusi sektor industri pengolahan masih berada di atas 25%. Dengan demikian maka pangsa pasar industri perbankan semakin mengecil.

Dengan melihat pada dua fenomena di atas, maka bisa disimpulkan bahwa lembaga perbankan saat ini menghadapi dua ancaman sekaligus. Ancaman pertama berasal persaingan yang semakin meningkat, terutama dari menjamurnya shadow banking, sedangkan ancaman yang kedua datang dari mengecilnya potensi pasar yang dimiliki.Tahun 2020 ini akan menjadi pembuktian bagi lembaga perbankan apakah lembaga perbankan akan bisa mempertahankan eksistensinya sebagai lembaga intermediasi, ataukah peran lembaga intermediasi ini akan digantikan oleh tekfin.

Sebagaimana ungkapan Bill Gates 26 tahun silam, perekonomian ini tidak terlalu membutuhkan bank, sistem perekonomian hanya membutuhkan lembaga yang mampu menjalankan fungsi intermediasi yaitu menyalurkan dana dari pihak surplus unit ke pihak defisit unit. Jika lembaga perbankan tidak bisa melakukan perubahan anorganik seperti lembaga-lembaga tekfin saat ini, maka bisa dipastikan tahun 2020 ini akan menjadi awal malapetaka eksistensi bank. Bank harus berani melakukan perubahan yang sedikit radikal guna bisa menyesuaikan dengan perubahan perilaku masyarakat di industri keuangan. Jika bank bisa berubah seiring dengan perubahan perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi, maka bank masih memiliki kesempatan untuk bersaing dan menikmati kue dari pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Penulis : Agus Herta Sumarto

Peniliti Indef dan Dosen Fkultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×