kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tantangan Investasi Masa Depan


Selasa, 05 November 2019 / 08:06 WIB
Tantangan Investasi Masa Depan


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Investasi di Tanah Air dikejutkan dengan keputusan General Motors (GM) untuk menghentikan penjualan mobil baru pada akhir Maret 2020. Dalam rilis akhir Oktober 2019 lalu kepada sejumlah media, pihak GM menyatakan keputusan industri otomotif pabrikan Amerika Serikat (AS) tersebut didasarkan pada penjualan mobil di Indonesia yang dinilai tak menguntungkan bagi GM.

Selain itu, President GM Asia Tenggara Hector Villareal menyebutkan: "Di Indonesia, kami tidak memiliki segmen pasar otomotif yang dapat memberikan keuntungan berkesinambungan. Faktor-faktor ini juga membuat kegiatan-kegiatan operasional kami menjadi semakin terpengaruh oleh faktor-faktor yang lebih luas di Indonesia, seperti pelemahan harga komoditas dan tekanan mata uang asing." (detik Oto, 28/10/2019).

Terlepas di negara asal pabrikan AS, GM sendiri telah melakukan pemangkasan usahanya. Atas pemangkasan tersebut, dikabarkan Presiden AS Donald Trump marah besar kepada GM, hal ini karena GM sebagai produsen asal negara tersebut hanya menjadikan pabrikan kecil di negara asalnya. Bahkan, Trump memberi ultimatum agar GM segera memindahkan kembali pabriknya ke AS.

Akibat penutupan pabrik GM, tenaga kerja tinggal sekitar 46.000 pekerja, sebelumnya pada akhir 2018 jumlah tenaga kerja berkurang sekitar 4.000 pekerja. Bila dilihat lagi, GM telah memangkas jumlah tenaga kerja di AS secara dramatis yang jumlahnya hampir 620.000 pada 1979.

Hengkangnya investor dengan menutup pabrik di Indonesia sebenarnya bukanlah pertama kali ini saja terjadi. Namun, sebelumnya ada sejumlah investor yang memindahkan pabrikan dari Indonesia.

Sebut saja sepuluh tahun yang lalu Sony Chemical Indonesia (SCI) berhenti beroperasi di Batam pada akhir Agustus 2009 dan sebelumnya SCI telah terlebih dahulu menutup pabrik barang elektronik di Cibitung, Bekasi Jawa Barat pada tahun 2003. Sejak ditutup pabrik elektronik Sony di Bekasi, Sony Elektronik di Indonesia hanya berperan sebagai distribusi penjualan dan impor produk Sony dari Malaysia, Thailand, dan Jepang (KONTAN, 18/6/2009).

Berhentinya kegiatan investasi akan berpengaruh terhadap tenaga kerja. Dengan ditutup pabrik tentunya akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi pemerintah.

Bukan mustahil, hal ini akan menjadi persoalan baru pemerintah yang memunculkan kerawanan sosial. Untuk itu, pemerintah perlu berupaya semaksimal mungkin agar investor tidak memindahkan usahanya dari Indonesia, disamping menggaet investor baru.

Semenjak era reformasi, sebenarnya pemerintah terus melakukan terobosan untuk meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia. Pada masa Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla (SBY-JK), misalnya tanggal 26 April 2007 diundangkan Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).

UU PM sendiri mencabut pemberlakuan dua UU, yaitu: Pertama, UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

Kedua, UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (UU PMDN).

Ada hal yang sangat prinsip dalam UU PM ini sendiri, yaitu: Pertama, asas perlakuan sama. Salah satu asas penting dalam UU PM adalah perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara.

Kedua, kebijakan dasar penanaman modal yang tidak diskriminatif. Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dasar investasi dengan memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Ketiga, perlakuan terhadap penanaman modal. Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU PM sendiri medefinisikan maksud "asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara" adalah asas perlakuan pelayanan non-diskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari satu negara asing dan penanam modal dari negara asing lainnya.

Hal ini sangat berbeda dengan dua UU penanaman modal sebelumnya, yaitu UU PMA dan UU PMDN. Dalam UU PM tersebut perlakuan yang sama antara investor asing dan investor dalam negeri menjadi ruh utama penanaman modal.

Jaga iklim investasi

Pada masa pemerintahan Joko Widodo Jusuf Kalla (Jokowi-JK) juga dilakukan sejumlah terobosan besar untuk meningkatkan penanaman modal, diantaranya adalah:Pertama, pada tahun 2017 Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tindak lanjut atas Perpres ini, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyiapkan pedoman pembentukan satuan tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Kedua, pada tahun 2018 lalu, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan Pemerintah ini memperkenalkan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Pada masa pemerintahan Joko Widodo KH Maruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) tentunya diperlukan sejumlah sentuhan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan penanaman modal. Untuk itu, diperlukan sentuhan tangan pimpinan baru Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tugas pokok, fungsi dan kewenangan di bidang penanaman modal. Sinergisitas antara BKPM dan SKPD tersebut menjadi kunci penting dalam menghadapi tantangan investasi di masa mendatang.

Selain itu, tidak kalah penting adalah pemerintah wajib menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif. Karena bagaimanapun iklim investasi yang aman dan kondusif merupakan persyaratan penting dalam memelihara keberlangsungan investasi.

Semoga pada periode pemerintahan ini, investasi semakin berkembang. Karena bagaimanapun perkembangan investasi ikut mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Penulis : Muhammad Insa Ansari

Dosen Faukultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×