kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tantangan Kabinet Kerja Jilid II


Sabtu, 24 Agustus 2019 / 11:00 WIB
Tantangan Kabinet Kerja Jilid II


Reporter: Harian Kontan | Editor: Tri Adi

Kini Joko Widodo dan Maruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) tengah menggodok susunan Kabinet Kerja Jilid II setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2019-2024. Apa saja tantangan kabinet mendatang?

Pertama, pertumbuhan ekonomi seharusnya dilengkapi dengan penegakan hukum. Ada lima program kerja pemerintah, yakni melanjutkan pembangunan infrastruktur, mengundang investasi seluas-luasnya dari luar dan dalam negeri untuk membuka lapangan kerja, mereformasi birokrasi agar aparat sipil negara memiliki kemampuan menyesuaikan diri dengan perubahan global yang sangat cepat, dan penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran.

Inilah sari pidato politik pertama Jokowi pada 14 Juli 2019 lalu. Sayangnya, pidato politik ini tidak menyinggung penegakan hukum. Namun, sejatinya hal tersebut sudah tertuang dalam misi keenam, yakni penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan tepercaya.

Mengapa misi ini penting dan mendesak ?. Hal ini karena korupsi sudah menjalar bukan hanya di kalangan eksekutif tetapi juga yudikatif dan legislatif. Pada hakikatnya, korupsi ini menjarah kesejahteraan masyarakat sehingga semua layanan masyarakat menjadi mahal dan tidak efisien. Celakanya, ada beberapa menteri yang sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi.

Kepastian hukum merupakan salah satu pilar penting dalam pembentukan risiko negara (country risk) oleh lembaga pemeringkat internasional. Makanya, pemerintah perlu mengerek peringkat risiko negara dari saat ini risiko sedang (moderate risk) menjadi risiko rendah (low risk). Semakin rendah risiko negara, makin cantik bagi investor asing untuk menanamkan modal di Tanah Air.

Kedua, kabinet mendatang harus mampu memerangi radikalisme, intoleransi dan semburan hoaks. Pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019 lalu muncul kampanye hitam, kampanye negatif, politik identitas yang memuat politik dan ujaran kebencian. Hal ini dapat memperlebar polarisasi atau perbedaan pandangan atas sebuah isu, kebijakan atau ideologi yang dapat mengakibatkan masyarakat terbelah.

Untuk memeranginya, pemerintah telah mempunyai senjata berupa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Dengan demikian, kini tinggal menanti keberanian pemerintah untuk memanfaatkannya.

Mencegah korupsi

Ketiga, kini saatnya badan usaha milik negara (BUMN) menjadi alat strategis bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kini terdapat 143 BUMN pada 2018 yang tumbuh dari 115 pada 2017 dan 118 pada 2016.

Data Kementerian BUMN pada 2015-2018 menunjukkan bahwa BUMN sanggup menyerap lebih dari sejuta tenaga kerja dan berkontribusi dalam pajak, dividen dan pembayaran non pajak. Total aset BUMN terus melesat dari Rp 5.760 triliun pada 2015 menjadi Rp 6.473 triliun atau mengalami kenaikan 12,38% pada 2016, Rp 7.210 triliun (11,39%) pada 2017 dan Rp 8.092 triliun (12,23%) pada 2018.

Untuk meningkatkan daya saing, pemerintah membentuk induk perusahaan (holding company) seperti BUMN Penerbangan di bawah PT Penas. Induk perusahaan itu meliputi PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Garuda Indonesia, PT Pelita Air Service dan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav).

Bahkan, pemerintah akan membentuk super holding company yang langsung di bawah pengawasan presiden. Hal ini mirip Temasek di Singapura dan Khazanah di Malaysia yang langsung di bawah Perdana Menteri.

Namun, kini beberapa BUMN sedang sakit. PT Garuda Indonesia sedang tersandung kasus laporan keuangan. PT Asuransi Jiwasraya yang merupakan satu-satunya BUMN Perasuransian sedang mengalami kekurangan likuiditas. Untuk itu, Jiwasraya menerbitkan surat utang medium term notes (MTN) Rp 500 miliar.

Plus PT Krakatau Steel yang akan melepas lebih dari 1.000 pegawainya karena merugi selama tujuh tahun beruntun. Untunglah, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia telah menyalurkan kredit modal kerja US$ 200 juta kepada PT Krakatau Steel pada 17 Juli 2019.

Untuk itu, Kementerian BUMN sudah semestinya menyusun rencana strategis (grand strategic plan) untuk mengembangkan BUMN supaya lebih maju, terkemuka dan profesional sehingga mampu bersaing di kawasan dan bahkan global.P

Pada sisi lain, pembenahan dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) juga harus dilakukan. Data KPK menyebutkan sebanyak 56 orang dari BUMN telah diproses hukum sepanjang 2004–2016 (Kompas, 2/8/2019). Kementerian BUMN belum menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan KPK untuk menciptakan BUMN yang bersih melalui Satuan Tugas Pengawasan Intern (Kompas, 3/8/2019). Terkait hal ini, Kementerian BUMN perlu segera membangun standar operasional prosedur (SOP) yang unggul dalam mencegah korupsi.

Keempat, pemerintah pun wajib meningkatkan peran koperasi sebagai soko guru ekonomi rakyat. Cita-cita ini belum terwujud hingga sekarang, padahal sudah ada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Boleh dikatakan koperasi sedang mati suri.

Untuk itu, koperasi perlu didorong untuk mampu memberikan kontribusi tinggi bagi pertumbuhan ekonomi rakyat di sekitarnya. Hal ini akan menyuburkan pertumbuhan ekonomi nasional. Koperasi perlu dimampukan untuk mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas menjadi eksportir. Ketika ekspor nasional meningkat, maka defisit transaksi berjalan 2,6% per kuartal I-2019 pelan-pelan akan sirna.

Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga mesti menyusun rencana strategis untuk membangun dan mengembangkan koperasi. Hal ini penting dan mendesak untuk memberdayakan koperasi sebagai pusat bisnis yang menguntungkan dan mampu mengatasi disrupsi teknologi.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Koperasi&UKM dapat menggandeng perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan bisnis berbasis digital. Upaya ini lebih praktis daripada membangun sendiri infrastruktur.

Kelima, kini saatnya keuangan syariah didorong agar dapat berkembang pesat dengan hadirnya Ma'ruf sebagai RI2. Marufnomics yang tertuang dalam buku Marufnomics: Ekonomi Baru Indonesia oleh Dr. Ir. Nurdin Tampubolon, MM, menawarkan tiga prinsip yakni peningkatan dan pemerataan pendapatan, maximizing utility dan menjadi tuan di negeri sendiri dalam aneka bidang pangan, energi, papan, dan keuangan.

Paul Sutaryono
Staf Ahli Pusat Studi BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×