kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Target rasio pajak sulit tercapai


Selasa, 10 Oktober 2017 / 11:25 WIB
Target rasio pajak sulit tercapai


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Tri Adi

Harus diakui, untuk mencapai target rasio pajak (tax ratio) tahun ini sebesar 11,5% tantangannya cukup berat. Apalagi dengan sisa waktu tiga bulan sampai akhir tahun ini. Potensi tidak tercapainya target penerimaan pajak juga cukup besar.

Kalau melihat realisasi rata-rata penerimaan perpajakan lima tahun terakhir, hanya 83%. Maka, dengan realisasi penerimaan pajak tahun ini hanya 85% dari target Rp 1.283,57 triliun cukup berat untuk mencapai tax ratio sebesar 11,5%.

Apalagi dengan realisasi penerimaan pajak sampai akhir September 2017 yang baru Rp 770 triliun atau 60% dari target. Dengan asumsi produk domestik bruto (PDB) nominal 2017 Rp 13.613 triliun, maka tax ratio baru 5,7%. Mungkin tax ratio kita tidak bisa tercapai penuh. Walaupun kemungkinan juga sedikit lebih baik dari tahun lalu.

Menurut saya, yang harus dilakukan saat ini adalah bagaimana bisa merealisasikan penerimaan perpajakan semaksimal mungkin. Ini tantangan berat. Karena ekonomi masih dalam tahap konsolidasi dan belum ada perbaikan signifikan.

Jika melihat survei penjualan eceran Bank Indonesia memang ada sedikit perbaikan. Meski secara tahunan melambat, tetapi secara bulanan September lebih baik dibanding Agustus, dan Agustus lebih baik dibanding Juli. Itu artinya membaik.

Tapi jika dibanding tahun 2016, masih jauh perbaikannya. Tetapi ini membentuk kurva U, sudah sudah melewati titik terendahnya dan mudah-mudahan perbaikannya berlanjut.

Saya melihat ada kesempatan ekonomi membaik di Desember karena faktor musiman. Kalau penjualan ritel meningkat maka ke depan ada potensi tambahan PPN. Seiring itu, penghasilan perusahaan berpotensi membaik sehingga ada dorongan dari PPh badan.

Untuk sementara ini, potensi penerimaan dari PPN dan PPh badan itu dikerjakan maksimal dulu. Karena berbagai rencana Ditjen Pajak, seperti mengintip rekening nasabah, itu baru akan berdampak tahun depan. Tahun ini hanya bisa menunggu realisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×