kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Tarif harus terjangkau konsumen


Selasa, 12 Februari 2019 / 12:29 WIB
Tarif harus terjangkau konsumen


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tri Adi

Kenaikan tarif jalan tol yang dilakukan operator perlu memerhatikan syarat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pasal 68 ayat 1 menyatakan, penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali dengan melihat pengaruh inflasi yang terjadi.

Penyesuaian tarif jalan tol juga perlu melihat capaian pelayanan minimal dari tol tersebut. Penyesuaian tarif dapat dilakukan selama operator jalan tol mampu menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan PP No. 15/2005.

Dalam kacamata konsumen, SPM merupakan sudut pandang yang penting dalam melihat kenaikan tarif jalan tol ini layak atau tidak. Untuk itu, operator jalan tol perlu mempublikasikan apakah jalan tol tersebut sudah mencapai standar tersebut.

Salah satu komponen SPM yang diinginkan konsumen pengguna jalan tol adalah soal data antrean kendaraan di gerbang tol. Penumpukan dan antrean kendaraan di dalam jalan tol menunjukkan bahwa operator jalan tol belum mampu memenuhi SPM.

Antrean ini akan berdampak pada rata-rata kecepatan kendaraan yang bisa dipacu oleh pengguna jalan tol. Sehingga muncul efisiensi waktu yang menjadi alasan orang menggunakan jalan tol tersebut.

Kenaikan tarif tak hanya melihat kualitas jalan dan pelayanan yang diberikan oleh operator. Kenaikan tarif jalan tol yang paling penting adalah masih mengakomodasi kemampuan membayar konsumen.

Kenaikan tarif jalan tol memang perlu mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan tol. Penerapan tarif yang tidak sesuai dengan kemampuan bayar akan membuat penggunaan jalan tol tidak sesuai peruntukan pembangunannya.

Alih-alih mendorong efisiensi dan menekan biaya logistik, kenaikan tarif jalan tol yang terlalu tinggi, justru menjadi beban tambahan. Contoh yang paling mudah dapat kita lihat pada penentuan tarif jalan tol Trans Jawa yang ditujukan untuk mempercepat arus logistik. Namun, tarif yang tinggi terutama untuk golongan truk, membuat jalan tol tersebut tak diminati truk.•

Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×