kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terpikat utang


Senin, 08 April 2019 / 14:29 WIB
Terpikat utang


Reporter: Harris Hadinata | Editor: Tri Adi

Yang namanya utang memang punya dua muka. Banyak orang menganggap utang merupakan hal yang negatif. Contohnya, banyak politisi, terutama dari pihak oposisi pemerintah, menganggap langkah pemerintah terus berutang untuk mencari dana pembangunan sebagai langkah negatif.

Tapi di lain sisi, utang juga bisa menjadi penyelamat. Berbagai proyek pembangunan yang dicanangkan pemerintah bisa selesai dengan lancar berkat dana pinjaman. Bahkan belakangan, pemerintah rajin mengeluarkan surat utang yang bisa jadi sarana investasi masyarakat. Jadi, masyarakat juga untung.

Perusahaan-perusahaan juga rajin berutang. Apalagi kalau perusahaan tersebut masih getol ekspansi. Bahkan, saat ada utang yang hampir jatuh tempo, sudah lazim perusahaan tersebut mencari utang baru untuk membayar utang sebelumnya. Istilah bekennya, refinancing.

Jadi, berutang tidak selalu buruk, termasuk bagi perorangan. Tapi ada syaratnya. Utang tersebut digunakan untuk hal yang bersifat produktif. Itu saran yang selalu diucapkan oleh perencana keuangan kepada kliennya yang berniat berutang.

Tapi, mungkin literasi keuangan di masyarakat memang masih kurang. Banyak orang malah berutang karena tergiur promosi atau tawaran bunga rendah. Bahkan, banyak yang tergiur utang cuma karena proses pencairan duitnya mudah.

Sudah begitu, alih-alih digunakan untuk hal yang produktif, utang malah digunakan untuk hal konsumtif. Ujung-ujungnya, si pengutang kesulitan membayar dan dikejar-kejar debt collector.

Belakangan, mencari utang memang bukan hal yang sulit. Selain tawaran kredit tanpa agunan via pesan singkat di ponsel masih marak, kini banyak tawaran utang dari lembaga teknologi finansial (tekfin).

Proses berutangnya pun lebih mudah ketimbang berutang di bank. Nasabah yang tidak bankable masih mungkin mendapat dana dari perusahaan tekfin ini.

Memang, cukup banyak lembaga tekfin yang sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Celakanya, lebih banyak lagi yang beroperasi secara ilegal. Satgas waspada investasi mencatat ada sekitar 803 entitas tekfin yang masih ilegal. Yang legal? Cuma 99.

Apa efeknya kalau seseorang berutang ke lembaga keuangan ilegal? Yang pasti, si pengutang tidak mendapat perlindungan hukum. Lalu, ada risiko perjanjian utang berubah sepihak. Jadi, hati-hati mencari utang. Kalau tidak perlu, sebaiknya enggak usah ngutang.♦

Harris Hadinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×