kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

THR di Masa Pandemi Covid-19


Selasa, 20 April 2021 / 07:41 WIB
THR di Masa Pandemi Covid-19
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR (Tunjangan Hari Raya) adalah salah satu hal yang selalu digantikan para pekerja. THR yang biasanya diberikan satu-dua minggu sebelum Lebaran adalah uang kagetan yang selalu dinanti-nanti para pekerja untuk biaya merayakan hari yang berbahagia itu.

THR biasanya dimanfaatkan para pekerja untuk membeli baju baru bagi keluarga, membeli barang-barang yang diidam-idamkan, membeli oleh-oleh, sangu untuk mudik dan lain sebagainya tak terkecuali untuk membayar utang.

Mendapat tambahan bonus satu bulan gaji, bagi para pekerja adalah masa-masa yang menyenangkan. Bisa dibayangkan, bila sebelumnya uang gaji bulanan cenderung pas-pasan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari, ketika mereka mendapatkan THR tentu sangat berarti.

Berbeda dengan ASN yang setiap tahun rutin memperoleh gaji ke-13 atau bahkan gaji ke-14, para pekerja sebagai pegawai perusahaan swasta, mereka biasanya hanya menerima tambahan gaji dari THR. Dengan gaji hanya setara UMR, ruang gerak para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari relatif terbatas. Bulan di mana para pekerja sedikit bisa bernafas longgar adalah ketika mereka memperoleh THR yang rata-rata jumlahnya setara satu bulan gaji.

Hak Pekerja

Selama masa pandemi Covid-19 hingga tahun 2021 ini, apakah THR akan tetap diterima para pekerja seperti tahun-tahun sebelumnya? Pertanyaan ini belakangan ini kerap menjadi bahan perbincangan dan perhatian para pekerja. Di tengah situasi krisis yang berkepanjangan akibat pandemi Covid-19, ada indikasi THR tahun 2021 tidak bisa lagi diperoleh pekerja seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dari pemberitaan media massa dan media sosial, kita tahu sejumlah organisasi buruh mengancam akan dan bahkan sebagian telah menggelar demo besar-besarkan jika THR tahun ini tidak dibayar penuh. Ancaman dari pekerja ini muncul karena ditengarai sejumlah perusahaan dan pengusaha telah melontarkan usulan kepada Menteri Tenaga Kerja RI agar memperbolehkan pengusaha mencicil atau memotong jumlah THR.

Berbeda dengan situasi sebelum pandemi Covid-19 di mana pemberian THR relatif lancar, saat ini situasinya memang berbeda. Meluasnya ancaman virus Covid-19 ke hampir semua negara di dunia menyebabkan kondisi perekonomian global maupun nasional menjadi lesu. Dengan dalih kondisi ekonomi tengah lesu, maka sejumlah pengusaha pun dilaporkan telah meminta pemerintah memahami kondisi yang tengah dialami para pengusaha.

Di berbagai daerah, tidak sedikit perusahaan yang terancam kolaps gara-gara imbas pandemi Covid-19. Sejumlah perusahaan yang mampu bertahan hidup, biasanya juga belum sepenuhnya mampu keluar dari tekanan krisis ekonomi. Dalam kondisi perekonomian yang serba sulit seperti sekarang ini, sejumlah pengusaha pun mengusulkan opsi agar mereka boleh menyicil atau bahkan memotong jumlah THR yang diterima para pekerja.

Bagi para pengusaha, ketika pangsa pasar terus menurun dan pendapatan perusahaan tidak lagi menguntungkan, bisa dipahami jika kewajiban memberi THR menjadi beban berat. Sementara itu, bagi para pekerja, THR pada dasarnya adalah hak, dan tidak ada alasan perusahaan menyicil atau menolak memberi THR.

PP Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan, bahwa THR adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. THR adalah pendapatan non-upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan. Artinya, THR semestinya bukan dipersepsi sebagai bagian dari pos pengeluaran yang membebani perusahaan, melainkan merupakan investasi sosial yang bermanfaat menjamin reputasi dan kelangsungan masa depan perusahaan.

Tahun 2020 lalu Kementerian Tenaga Kerja RI memang mengizinkan pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR akibat imbas pandemi Covid-19. Di tahun 2021 ini apakah Kemnaker akan kembali mengeluarkan kebijakan yang sama, tentu tergantung pada banyak hal. Bukan tidak mungkin pemerintah akan memberi toleransi kepada sebagian perusahaan yang dinilai tidak kuat membayar THR sesuai ketentuan. Memilih membela perusahaan atau berpihak kepada kepentingan para pekerja, bagi pemerintah adalah situasi yang serba dilematis.

Personal

Memutuskan bagaimana mekanisme pembayaran THR yang menjadi hak pekerja, pemerintah seperti dihadapkan pada situasi yang dilematis. Meski pemerintah menyadari bahwa kondisi ekonomi para pengusaha sebagian besar kurang menyenangkan. Namun demikian, THR adalah hak sepenuhnya para pekerja.

Selama setahun terakhir, bukan rahasia lagi bahwa banyak pekerja harus melalui situasi yang sulit karena upah mereka dipotong dengan alasan dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, di mata para pekerja THR adalah bagian dari hak yang telah ditunggu-tunggu kedatangannya.

Bagi para pekerja, ketika banyak perusahaan berhasil mengeruk keuntungan besar, mereka rata-rata ekspansif dan memperbesar skala usahanya tanpa mau berbagi keuntungan kepada para pekerja. Ini berbeda bila dibandingkan dengan situasi pandemi Covid-19. Ketika perusahaan rugi, para pengusaha dengan cepat biasanya akan mengeluh dan meminta pengertian para pekerja agar mereka ikut memiliki sense of belonging terhadap nasib perusahan.

Sikap pengusaha yang mengeluh ketika buntung, dan diam saja ketika untung, bagi para pekerja tentu dinilai kurang adil. Meminta para pekerja memahami kondisi perusahaan dan bersedia THR dicicil atau tidak dibayarkan, di satu sisi memang wajar dilakukan karena kelangsungan perusahaan sedang terancam. Tetapi, tanpa didahului transparansi dan relasi pekerja dan majikan yang baik, sebetulnya sulit meminta para pekerja bisa berempati.

Perusahaan yang berkembang secara kontraktual dan tidak terbiasa menyapa para pekerja dengan hati, niscaya akan menghadapi resistensi dari para pekerja ketika THR mereka tak dibayarkan sesuai ketentuan. Ini berbeda jika sejak awal para pengusaha telah bersikap transparan dan menjalin komunikasi yang baik dengan para pekerjanya.

Rasa empati, dan rasa memiliki perusahaan termasuk ikut memahami berbagai masalah yang dihadapi perusahaan selama mana pandemi Covid-19niscaya akan tumbuh jika relasi antara pengusaha dan pekerja berkembang secara personal. Bagaimana pendapat Anda?

Penulis : Bagong Suyanto

Dekan FISIP Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×