kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiket pesawat


Selasa, 02 April 2019 / 08:24 WIB
Tiket pesawat


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Tri Adi

Dampak harga tiket pesawat rute domestik yang mahal kian terasa. Kemarin (1/4), Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, jumlah penumpang pesawat angkutan udara domestik pada Februari 2019 lalu hanya 5,6 juta orang. Angka ini anjlok 15,46% dibanding bulan sebelumnya.

Walhasil, total jumlah penumpang kapal terbang domestik sepanjang Januari–Februari tahun ini cuma 12,28 juta orang. Angka tersebut merosot 15,38% ketimbang periode yang sama pada tahun lalu.

Padahal, tahun-tahun sebelumnya, jumlah pasasir pesawat domestik selama JanuariFebruari selalu tumbuh. Pada 2018, misalnya, jumlah penumpang pesawat di dua bulan pertama tumbuh 9,06% jadi 14,52 juta orang. Lalu, pertumbuhan penumpang pesawat dalam negeri pada JanuariFebruari 2017 dan 2016 masing-masing sebesar 9,69% dan 19,39% secara tahunan.

BPS menyebutkan, penurunan jumlah penumpang pesawat rute lokal memang akibat harga tiket yang mahal. Kenaikan tarif angkutan udara pada Februari 2019 menyumbang inflasi sebesar 0,03%. Tarifnya naik lagi di Maret, juga berkontribusi inflasi 0,03%.

Jelas, kenaikan harga tiket pesawat pada Februari dan Maret sangat tidak wajar. Soalnya, mengacu ke pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tarif angkutan udara justru turun. Maklum, Februari dan Maret merupakan low season.

Contoh, harga tiket pesawat pada Februari 2018 turun dan menyumbang deflasi 0,03%. Begitu juga Februari 2017, harganya naik dengan sumbangan deflasi 0,04%.

Bertolak dari data BPS bahwa harga tiket pesawat masih naik, maka tren penurunan jumlah penumpang domestik kemungkinan berlanjut ke Maret 2019.

Pemerintah tidak berdiam diri memang, meski baru mengambil langkah pada akhir Maret lalu. Kementerian Perhubungan (Kemhub) merilis aturan main baru soal tarif pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal. Mereka mengubah tarif batas bawah jadi 35% dari tarif batas atas, dari sebelumnya 30%. Ketentuan ini berlaku mulai 1 April 2019.

Harga tiket pesawat turun? Belum, ternyata. Penelusuran di sejumlah aplikasi pemesanan tiket pesawat, harganya masih sama saja, tetap mahal, sekalipun untuk keberangkatan di low season.

Geliat pariwisata di daerah masih akan lesu, tampaknya. Padahal, banyak pemerintah daerah yang menjadikan pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan mereka.♦

S.S. Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×