kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tongam L Tobing, Ketua Satgas Investasi: Tekfin lakukan pidana, kami lapor polisi


Senin, 04 Maret 2019 / 15:14 WIB
Tongam L Tobing, Ketua Satgas Investasi: Tekfin lakukan pidana, kami lapor polisi


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Mesti Sinaga

KONTAN.CO.ID -  Setelah sekian lama meresahkan nasabah, polisi bertindak tegas. Berbekal laporan dari nasabah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (8/1) lalu, menangkap empat karyawan bagian penagihan sebuah perusahaan tekfin yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.

Polisi lantas menahan mereka dengan sangkaan melakukan tindakan pengancaman. Bareskrim Mabes Polri sekarang juga sedang mengawasi 36 tekfin yang tidak berizin lainnya.

Langkah polisi ini berangkat dari laporan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang  Penghimpunan  Dana  Masyarakat  dan  Pengelolaan  Investasi  atawa Satgas Waspada  Investasi.

Selain melaporkan tekfin ilegal, apa lagi yang Satgas lakukan? Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing memaparkannya ke jurnalis Tabloid KONTAN Ragil Nugroho, Kamis (10/1) lalu. Berikut nukilannya:

KONTAN: Polisi akhirnya bertindak, dengan menangkap empat karyawan bagian penagihan dari salah satu tekfin ilegal. Tanggapan Anda?
TONGAM:
Kami sebagai Satgas Waspada Investasi jelas mengapresiasi langkah polisi tersebut. Selama ini, kami juga ikut mendorong penindakan hukum terhadap tekfin-tekfin ilegal yang melakukan aktivitas penagihan tidak beretika.

Ini jadi pembelajaran juga bagi tekfin lain, agar tidak melakukan perbuatan ilegal, teror, dan intimidasi dalam menagih utang nasabah.

Masyarakat juga mendapat pelajaran, untuk tidak lagi menggunakan jasa tekfin tidak berizin dari OJK. Karena keamanan tekfin tidak berizin itu jelas tidak terjamin.

KONTAN: Kabarnya, rata-rata server tekfin ilegal justru berada di luar negeri?
TONGAM:
Betul, kebanyakan di luar negeri. Termasuk yang kemarin karyawannya ditangkap polisi, yakni VLoan. Server aplikasi ini berada di daerah Zhejiang, China, dengan hosting server ada di Arizona dan New York, Amerika Serikat (AS).

V-Loan merupakan tekfin di sektor layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau peer to peer (P2P) lending yang berada di bawah PT VCard Technology Indonesia, dan tentu tak terdaftar di OJK.

KONTAN: Bagaimana sepak terjangnya selama ini?
TONGAM:
Jumlah pengunduh aplikasi VLoan sudah mencapai puluhan ribu orang. Mereka menawarkan pinjaman mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 1,2 juta, dengan waktu pengembalian 7 hari dan 14 hari.

Kebanyakan meminjam Rp 1 juta. Artinya, jika dihitung secara kasar saja dengan catatan peminjam 1.000 orang, maka jumlah pinjaman yang sudah disalurkan VLoan mencapai Rp 1 miliar.

Sudah tidak terdaftar, cara kerja penagihan mereka menyimpang, yakni meminta akses seluruh data yang ada di telepon seluler nasabah.

Sebab, pada saat mengunduh aplikasi VLoan, maka nasabah akan mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman disetujui.

Ketika dalam perjalanan nasabah tidak melunasi sesuai kesepakatan, maka para pelaku akan menyebarkan informasi nasabah kepada nomor kontak yang ada. Ini membuat nasabah merasa dipermalukan.

KONTAN: Bagaimana dengan tekfin ilegal lain, mereka juga akan ditindak?

TONGAM: Tentu saja. Selama ini, memang banyak laporan yang meresahkan dari masyarakat. Terakhir, sudah ada 404 tekfin ilegal yang ditindak dan ditutup aplikasi dan websitenya. VLoan juga sama, sejak September 2018 lalu, sudah ditutup website mereka.

KONTAN: Apa peran Satgas Waspada Investasi dalam penindakan tekfin ilegal?
TONGAM:
Kami awalnya memberikan masukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan meminta mereka menghentikan aktivitas aplikasi dan website tekfin ilegal.

Lalu, kami melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri ketika tekfin-tekfin ilegal melakukan tindak pidana. Jadi, nanti Bareskrim yang akan menindaklanjutinya.

KONTAN: Apakah ada tekfin legal yang juga melanggar, dengan melakukan penagihan yang tidak beretika?
TONGAM:
Sepengetahuan kami belum ada tekfin legal yang melanggar. Apalagi, yang legal kan sudah mendapat pengawasan dari OJK, lalu ada juga pembinaan dari asosiasi terkait kode etik.

Misalnya, larangan keras meminta dan menyalin nomor kontak klien, menyebarkan foto, dan menagih dengan cara tidak pantas.

KONTAN: Satgas Waspada Investasi melakukan pengawasan tekfin ilegal?
TONGAM:
Tidak, kami hanya mengawasi yang legal saja. Tapi, kami memberikan sosialisasi, monitoring, dan edukasi ke masyarakat, agar mereka memahami kerugian menggunakan jasa tekfin ilegal.

Selain itu, kami rutin mengumumkan ke masyarakat nama-nama tekfin ilegal biar mereka waspada. Peran  serta  masyarakat juga  sangat  diperlukan.

KONTAN: Mengapa masyarakat lebih banyak tertarik menggunakan jasa tekfin ilegal ketimbang yang legal?
TONGAM:
Pertama, masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses perbankan dengan banyak faktor. Kedua, tekfin memberikan akses kredit yang sangat mudah tanpa ada syarat yang ribet. Ketiga, pinjaman cepat cairnya.

Sayangnya, masyarakat tidak mengecek kembali legalitasnya. Ciri khas tekfin ilegal salah satunya memberikan bunga tinggi, antara 1% sampai 2% per hari dengan denda tidak ada batas.

Ada juga pemotongan fee di depan. Masyarakat harus memahami kondisi dan kesepakatan-kesepakatannya.

KONTAN: Lalu, apa yang Satgas Waspada Investasi lakukan untuk menekan jumlah korban tekfin ilegal?
TONGAM:
Pertama, kami sedang koordinasi dengan Google agar menahan penerbitan aplikasi tekfin pada Google Play atau Play Store.

Sebelum menerbitkan, mereka harus minta izin dulu dari OJK. Memang, upaya ini belum signifikan hasilnya. Karena kenyataannya, tidak mudah apalagi dengan dengan kemajuan teknologi seperti saat ini, banyak pihak yang bisa melakukan manipulasi saat registrasi di Google.

Kedua, harus ada kerjasama instansi pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan ke masyarakat, biar tak ada lagi korban tekfin nakal.   

Baca juga sudut pandang pelaku industri teknologi financial alias fintech terkait isu ini: Kuseryansyah, Ketua Harian Aftech : Polri Juga Bisa Tangkap Pemilik Tekfin Ilegal

** Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Rubrik Dialog Tabloid KONTAN edisi 14- 20 Januari 2019 . Selengkapnya silakan klik link berikut: Tekfin Lakukan Pidana, Kami Lapor ke Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×