kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transparansi


Jumat, 29 Mei 2020 / 11:52 WIB
Transparansi
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Beberapa hari ini, industri reksadana nasional digegerkan berita penghentian sementara aktivitas reksadana besutan PT Sinarmas Asset Management. Hal ini berawal dari pengungkapan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-451/PM.21/2020 oleh PT Bibit Tumbuh Bersama pada 26 Mei lalu.

Meski keberadaan surat itu masih menjadi misteri, Bibit menyebutkan OJK telah mengirimkan surat itu ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pada pukul 21.01 WIB. Instruksi OJK kurang lebih membekukan aktivitas pembelian atau subcription dan perpindahan (switching) reksadana Sinarmas.

Bibit menginformasikan hal tersebut kepada para nasabahnya, lantaran perusahaan ini bertindak sebagai salah satu agen penjual reksadana Sinarmas. Kemudian, Bibit menyarankan para nasabah agar menjual reksadana Sinarmas.

Tindakan Bibit tersebut berbuntut panjang. Pihak Sinarmas yang tidak terima dengan tindakan Bibit, lantas melayangkan somasi terbuka. Sinarmas mensomasi Bibit dengan menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hotman menyatakan, Bibit telah memberikan informasi yang tidak benar tentang produk reksadana Sinarmas.

Terlepas somasi pihak Sinarmas, sejatinya ada hal lain yang mengusik kenyamanan berinvestasi di negeri ini. Hal tersebut tidak lain adalah persoalan transparansi.

Entah apa alasannya, OJK sejak 20 Mei atau enam hari sebelum Bibit bersuara, tidak pernah mengkomunikasikan soal pembekuan itu kepada publik lewat website resminya.

Jika toh demi alasan tak ingin membuat gaduh, OJK bisa saja meminta Sinarmas, agen penjual atau bank kustodian, untuk menginformasikan hal tersebut langsung ke nasabah.

Namun yang terjadi tidak seperti itu, hingga akhirnya Bibit bereaksi dan menuai somasi dari Sinarmas. Bahkan sampai detik ini, tidak ada satupun petinggi OJK yang berusaha menjelaskan ihwal surat S-451/PM.21/2020.

Ujung-ujungnya, nasabah kebingungan. Seorang rekan dari penulis pemilik reksadana Sinarmas, justru baru mengetahui ada pembekuan reksadananya di Sinarmas setelah ramai diberitakan media.

Hal tersebut tentu tidak sejalan dengan apa yang OJK gembar-gemborkan selama ini perihal transparansi. Padahal, baru saja pada awal tahun 2020 ini, OJK mengeluarkan siaran pers bertajuk "OJK Dorong Pasar Modal Transparan dan Kredibel". Sungguh ironi.

Penulis : Yuwono Triatmodjo

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×