kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tsunami akuntansi


Kamis, 09 Mei 2019 / 12:52 WIB
Tsunami akuntansi


Reporter: Cipta Wahyana | Editor: Tri Adi

Tsunami akuntansi. Istilah ini muncul dalam diskusi terbatas soal implementasi Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) 71, 72, dan 73 yang digelar Kompas dan Kontan pekan lalu. Para peserta diskusi yang mencakup perwakilan Dewan Standar Akuntansi (DSAK), auditor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perwakilan emiten mengunakan istilah tsunami untuk menggambarkan besarnya dampak implementasi serentak ketiga PSAK baru itu pada 1 Januari 2019. Jika tidak diantisipasi, implementasi ketiga standar itu benar-benar akan menjadi bencana bagi korporasi.

PSAK 71, 72, maupun PSAK 73 memiliki dampak besar karena dua hal. Pertama, ketiganya menuntut perubahan pelaporan akuntasi yang mendasar. Berdasarkan PSAK 71 (tentang Instrumen Keuangan), sebuah bank atau multifinance harus menyediakan pencadangan kerugian semua jenis kredit; bahkan kredit yang berstatus lancar sekalipun.

Lantas, berdasarkan PSAK 72 (tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan), korporasi harus mengenali semua kontrak dengan pelanggan yang mereka miliki sebelum bisa mengakui pendapatan atas kontrak-kontrak itu. Sebab, PSAK menentukan persyaratan khusus sebelum bisa melakukan mengakuan pendapatan.

Sementara, PSAK 73 mendorong korporasi mencatatkan transaksi sewa mereka sebagai financial lease; bukan sekedar operating lease. Model pencatatan seperti ini akan mempengaruhi akun aset dan kewajiban di neraca korporasi.

Para peserta diskusi mengingatkan, perubahan metode pencatatan menurut PSAK 71, 72, maupun 73 akan menuntut perubahan proses bisnis, sistem dan teknologi, hingga kompetensi sumber daya manusia. Jadi, perubahannya tidak hanya berhenti di departemen akuntansi.

Implementasi ketiga PSAK ini juga berpotensi menimbulkan guncangan karena hal yang kedua, yakni banyaknya sektor yang terpengaruh. PSAK 72, misalnya, sudah pasti akan mempengaruhi hampir semua jenis perusahaan. Korporasi mana yang tidak memiliki kontrak dengan pelanggannya?

Masalahnya, selain yang ada di sektor perbankan, tampaknya, hingga kini, mayoritas korporasi belum terlalu siap mengimplementasikan ketiga PSAK tersebut. Padahal, kita tinggal memiliki waktu delapan bulan untuk mempersiapkannya.

Karena itu, OJK, DSAK, asosiasi emiten, asosiasi-asosiasi industri, serta para stakeholder lain harus berteriak lebih keras agar korporasi segera mempersiapkan diri.♦

Cipta Wahyana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×