kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uang Kuliah


Rabu, 03 Juni 2020 / 12:24 WIB
Uang Kuliah
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Selasa (2/6) kemarin, dunia maya diramaikan oleh tagar MendikbudDicariMahasiswa. Rupanya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia sedang demo secara online minta relaksasi pembayaran uang kuliah mereka. Selama pandemi, yang berarti kuliah dijalankan jarak jauh, mahasiswa merasa tidak maksimal memanfaatkan fasilitas dari kampus. Hanya saja, mereka ternyata tetap diminta membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang besarannya relatif sama, seperti sebelum pandemi.

Isu itu tidak terjadi di sekolah dasar dan menengah negeri, karena toh selama ini kebanyakan daerah sudah memberlakukan bebas SPP bagi pendidikan dasar dan menengah. Untuk sekolah swasta, mayoritas sudah menyesuaikan besaran SPP mereka. Misalnya, pengembalian uang kegiatan dan potongan, karena selama sekolah jarak jauh (SJJ), siswa tidak menggunakan sarana serta prasarana sekolah.

Wacana relaksasi UKT dan SPP ini sejatinya sudah berkembang sebulan terakhir. Secara terpisah, banyak universitas negeri yang memberlakukan relaksasi pembayaran bagi mahasiswa mereka. Tapi, upaya tersebut belum memuaskan semua pihak.

Akhir Mei 2020 lalu, misalnya, ramai tagar UnilaPHP yang melanda Universitas Lampung. Rektorat memberi subsidi pulsa untuk kuota internet bagi 1.004 mahasiswa yang mengajukan permintaan. Selain itu, mereka juga sedang mengkaji permohonan keringanan UKT mahasiswa yang orangtuanya kena dampak ekonomi akibat pandemi.

Hal serupa juga dilakukan oleh UGM, Undip, Universitas Negeri Gorontalo, dan sejumlah kampus lain. Mahasiswa boleh mengajukan relaksasi dengan melampirkan syarat tertentu seperti slip gaji orangtua sebelum dan saat pandemi atau surat PHK. Misalnya, di Undip ada 200 mahasiswa mengajukan keringanan. Pada akhirnya, kampus memutuskan apakah mahasiswa itu bisa mendapat relaksasi. Persis relaksasi kredit di bank. Keringanannya pun beragam, seperti relaksasi kredit yang diterapkan oleh perbankan, dari penundaan atau diskon UKT.

Meski pihak kampus jadi pemutus, seharusnya Pemerintah memperhatikan kondisi ini. Lebih lagi, salah satu prioritas Pemerintah sekarang adalah pembangunan sumber daya manusia. Bahkan, pendidikan dapat porsi 20% dari APBN, jika tak berubah karena pandemi. Mari kita berharap, semoga semua ini tidak bikin mahasiswa putus kuliah karena alasan ekonomi.

Penulis : Hendrika Yunapritta

Managing Editor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×