kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Unrealized Loss Dalam Investasi Saham


Jumat, 30 April 2021 / 10:30 WIB
Unrealized Loss Dalam Investasi Saham
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Berinvestasi pada saham memiliki risiko yang harus dipahami. Risiko tersebut tidak hanya berupa kerugian yang terealisasi (realized loss) akibat menjual saham dengan harga lebih rendah dari harga belinya. Tetapi risiko tersebut dapat juga terjadi saat saham tersebut masih berada dalam portofolio berupa pengakuan terjadinya unrealized loss dalam laporan keuangan.

Unrealized loss dapat diartikan sebagai kerugian yang belum terealisasi. Terjadinya kerugian itu dalam laporan keuangan merupakan hasil proses mark to market (MTM). Proses MTM sendiri merupakan aplikasi dari Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar. Secara spesifik SAK 68 mendefinisikan nilai wajar sebagai "harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran."

Lebih lanjut, ketentuan dalam SAK 68 menetapkan penerapan nilai wajar berlaku untuk komoditas yang memiliki harga kuotasian di pasar aktif yang dapat diakses pada tanggal pengukuran. Dengan kondisi bahwa saham yang diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki harga kuotasian yang dapat diakses pada tanggal penerbitan laporan keuangan, maka implikasi dari ketentuan SAK adalah investasi saham yang dilakukan oleh beragam lembaga keuangan akan dinilai dengan menerapkan nilai wajar melalui proses MTM untuk setiap tanggal laporan keuangan.

Ketentuan lain terkait investasi saham diatur dalam SAK 71 tentang Aset Keuangan, yang untuk investasi saham terdapat pengelompokan apakah saham tersebut diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar, atau dimiliki untuk dijual. Jika saham diklasifikasikan untuk diukur pada nilai wajar, maka gain/loss akan masuk dalam dalam laporan laba/rugi. Sedangkan jika saham diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual kembali maka gain/loss akan masuk dalam penghasilan komprehensif lain.

Penerapan nilai wajar untuk menilai saham dalam portofolio pada tanggal laporan keuangan mengakibatkan terjadinya unrealized gain/loss, tergantung pada selisih harga saham saat ini dengan harga saham periode terakhir dilakukannya MTM. Unrealized loss akan terjadi jika harga saham saat ini lebih rendah dibanding harga saham periode MTM sebelumnya, dan kondisi sebaliknya untuk unrealized gain.

Proses MTM pada saham berpotensi menurunkan nilai aset dan nilai ekuitas lembaga keuangan jika dari proses MTM diperoleh unrealized loss. Penurunan nilai ekuitas ini dapat menurunkan rasio kecukupan modal yang ada nilai minimumnya dan diawasi lembaga keuangan.

Namun, unrealized loss dari proses MTM ini berbeda dengan realized loss dari proses penjualan saham. Perbedaan tersebut terletak pada terjadinya arus kas. Terjadinya unrealized loss tidak mengakibatkan aliran kas karena unrealized loss ini tidak mengakibatkan terjadinya transaksi penjualan saham. Sedangkan realized loss akan mengakibatkan aliran kas karena terjadinya penjualan saham. Dengan kata lain, unrealized loss akibat proses MTM tidak memengaruhi posisi kas, sedangkan realized loss akan memengaruhi posisi kas.

Implikasi unrealized loss

Lalu bagaimana jika suatu lembaga keuangan milik negara berinvestasi pada saham dan berdasarkan penilaian MTM terjadi unrealized loss? Apakah ini bisa dikategorikan sebagai kerugian negara? Merujuk pada definisi kerugian negara di UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan bahwa kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sedangkan Putusan Mahkamah Agung No. 25 tahun 2016 menyatakan kerugian negara harus dapat dibuktikan dan dapat dihitung meski sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi.

Berdasarkan definisi kerugian negara sesuai UU No. 1 terdapat frasa " yang nyata dan pasti jumlahnya," yang dapat diartikan kerugian negara sebagai realized loss karena kerugian yang bersifat terealisasi maka jumlahnya nyata dan pasti. Sedangkan dalam Putusan MA terkait kerugian negara terdapat frasa meskipun sebagai perkiraan dan meskipun belum terjadi, yang dapat diartikan kerugian negara termasuk unrealized loss karena kerugian yang bersifat belum terealisasi jumlahnya adalah perkiraan dan belum terjadi.

Jika unrealized loss saham termasuk dalam kerugian negara maka ini akan membuat pengelola lembaga keuangan untuk menghindari berinvestasi pada saham. Hal ini tentu akan berdampak negatif pada perkembangan pasar saham karena dana yang keluar dari pasar saham akan sangat besar. Kondisi ini juga membuat tingkat likuiditas dan tingkat kedalaman pasar saham juga akan menurun.

Berinvestasi pada saham dalam jangka panjang memiliki kecenderungan naik nilainya seperti yang tercermin dari pergerakan indeks saham dalam 20 tahun terakhir. Namun, dalam jangka pendek (pekanan atau bulanan) investasi saham sangat fluktuatif sehingga sulit untuk selalu memperoleh keuntungan yang konsisten dalam jangka pendek. Karena penerapan nilai wajar saham melalui proses MTM dilakukan setiap tiga bulan, maka potensi terjadinya unrealized loss menjadi tidak terhindarkan.

Jika investasi saham tersebut dilakukan untuk memperoleh kenaikan nilai dalam jangka panjang, maka unrealized loss yang terjadi dalam jangka pendek hanyalah bersifat sementara yang belum tentu menjadi realized loss. Akan lebih bijak jika dalam menentukan apakah terjadi kerugian negara dari investasi saham tidak hanya berdasarkan angka yang terdapat pada unrealized loss karena unrealized loss ini terjadi akibat penerapan nilai wajar dalam jangka pendek.

Pelaksanaan investasi saham haruslah melihat bagaimana kesesuaian proses investasi tersebut dengan kebijakan investasi internal lembaga keuangan. Dalam kebijakan tersebut harus diatur, antara lain, bagaimana karaktersitik saham dari sisi risk & return yang dapat masuk dalam portofolio.

Lantas bagaimana proses keputusan investasi diambil, siapa yang terlibat dalam pengambilan keputusan investasi dan bagaimana proses monitoring atas portofolio saham. Jika dalam proses investasi terdapat ketidaksesuaian dengan kebijakan investasi, maka menjadi indikasi adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

Terakhir, terjadinya kerugian dari investasi saham pada lembaga keuangan milik negara, baik itu terealisasi atau belum terealisasi, belum tentu menjadi indikator terjadinya kerugian negara jika seluruh kebijakan investasi telah dipatuhi. Investasi pada saham merupakan investasi yang lebih berisiko dibanding investasi pada instrumen pasar uang, dan realisasi kerugian dari investasi saham harus diperlakukan sebagai risiko bisnis jika memang dalam proses investasi dijalankan sesuai dengan kebijakan investasi.

Penulis : Dewa Putra Krishna Mahardina

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Telkom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×