kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Urgansi Sistem Identitas Digital Nasional


Kamis, 12 Desember 2019 / 11:58 WIB
Urgansi Sistem Identitas Digital Nasional
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Beberapa pekan lalu penulis mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan dari Pemerintah Singapura dan Japan International Cooperation Agency (JICA) dengan topik Ekonomi Digital dan Teknologi Finansial. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari tersebut diisi dengan sesi pembelajaran bagaimana Pemerintah Singapura dan Pemerintah Jepang membangun ekosistem dan strategi pengembangan ekonomi digital di negaranya.

Satu hal yang paling menarik perhatian penulis dan merasa hal tersebut krusial untuk diterapkan di Indonesia adalah sistem identitas digital nasional Singapura. Sistem tersebut bernama My Info, merupakan sebuah sistem layanan pengelolaan data pribadi secara digital yang disediakan oleh pemerintah untuk menunjang berbagai macam transaksi dan keperluan, baik untuk keperluan administratif pemerintahan maupun untuk mengakses layanan bisnis perusahaan swasta.

Terdapat dua jenis data dan informasi yang dikelola oleh sistem tersebut. Pertama, yaitu data yang telah tersedia pada lembaga lembaga pemerintah seperti data kependudukan (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, lainnya), biometrik (sidik jari dan lainnya), kepemilikan aset dan kendaraan dan berbagai data lainnya. Data tersebut akan secara otomatis terisi dalam profil individu tersebut. Kedua, data yang diinput sendiri oleh pengguna. Contoh dari data ini adalah data terkait pendidikan dan pekerjaan.

Sistem tersebut dikenalkan pada 2016 dan saat ini bisa digunakan untuk mengakses ratusan layanan dari 53 institusi pemerintah dan 219 layanan perusahaan swasta. Layanan pemerintah yang bisa diakses meliputi pengurusan perizinan usaha, ketenagakerjaan, jaminan kesehatan nasional, dan lain- lain. Sedangkan layanan bisnis yang disediakan oleh perusahaan swasta meliputi layanan perbankan, asuransi, telekomunikasi, transportasi, dan beberapa layanan lainnya.

Dengan adanya sistem tersebut seseorang tidak perlu lagi mengisi formulir atau men-submit dokumen yang sama untuk keperluan yang berbeda beda. Sebagai contoh, untuk membuka rekening bank saat ini pengguna My Info di Singapura tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, tidak perlu mengisi satupun form data pribadi, bahkan tidak perlu men- submit atau memindai dokumen apapun (termasuk KTP).

Mereka hanya perlu untuk memberikan persetujuan bahwa data dan informasi tertentu yang diperlukan akan diakses oleh bank untuk membuka rekening bank. Rincian data dan informasi yang dibutuhkan tersebut secara jelas akan ditampilkan kepada pengguna, sehingga bank hanya bisa mengakses data dan informasi yang telah diberi persetujuan.

Pengguna bahkan bisa menolak memberikan persetujuan akses tersebut. Namun, konsekuensinya ia harus mengisi form dan men-submit dokumen secara manual.

Tidak hanya membuka rekening bank, bahkan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan termasuk pada penyedia layanan tekfin pinjaman online pun bisa dilakukan tanpa mengisi data dan informasi apapun serta tanpa satupun men-submit atau memindai dokumen.

Hal ini karena, data dan informasi yang dibutuhkan oleh tekfin untuk menganalisis kelayakan kredit tersebut tersedia pada My Info. Data dan informasi yang umumnya menjadi faktor pertimbangan utama dalam memberikan keputusan kredit adalah data pendapatan, kepemilikan aset, dan pekerjaan.

Di Indonesia, jika seseorang ingin membuka rekening dan mengajukan pinjaman online, maka ia harus mengisi data data pribadi, pekerjaan dan pendapatan. Kemudian, untuk memverifikasi data pribadi pengguna juga diharuskan memindai dan men-submit KTP dan dokumen bukti lainnya serta umumnya diminta untuk melakukan swafoto.

Bisa dimaklumi jika penyedia layanan keuangan online masih memerlukan verifikasi data secara manual dan berulang, hal ini karena para pengguna bisa menginput data pendapatan dan pekerjaan sesuai dengan yang mereka inginkan. Agar pengajuan pinjamannya disetujui, beberapa bahkan mengatrol data pendapatan, kepemilikan aset, dan status pekerjaannya.

Berdasarkan hal tersebut, kehadiran sistem identitas digital nasional mampu menciptakan iklim bisnis yang lebih efisien dengan mereduksi risiko tersebut karena data dan informasi yang tersedia pada sistem tersebut sudah diverifikasi oleh lembaga pemerintah yang berwenang.

Selain itu, sistem ini juga mampu meminimalkan kesalahan input data akibat human error. Sebagai tambahan, untuk menjamin keamanan data serta menghindari penyalahgunaan data, pemerintah Singapura menerapkan beberapa cara. Pertama, semua akses terhadap data harus berdasarkan persetujuan pengguna.

Kedua, data dan informasi tidak disimpan terpusat didalam satu basis data melainkan data disimpan di masing masing lembaga pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Ketiga, My Info menggunakan teknologi blockchain yang dikenal aman dan susah untak diretas.

Perlu diterapkan

Saat ini di Indonesia identitas digital nasional masih sebatas penggunaan tanda tangan elektronik yang baru saja diluncurkan pertengahan bulan ini. Bahkan, KTP elektronik yang menjadi identitas penduduk pun masih banyak bermasalah. Pemerintah Indonesia perlu segera membangun Sistem Identitas Digital Nasional jika ingin pengembangan ekonomi digital di Indonesia tidak tertinggal dengan negara lainnya dan bahkan tumbuh lebih cepat.

Beberapa negara berkembang lainnya sudah mulai menginisiasi sistem tersebut, termasuk negara Asia Tenggara lainnya, Filipina dengan nama The Philippine Identification System (PhilSys).

Sistem Identitas Digital Nasional yang terintegrasi dan terverifikasi menjadi faktor kunci dalam bisnis penyediaan layanan berbasis digital. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Indonesia pada 2017 mayoritas penyedia layanan tekfin di Indonesia menganggap bahwa verifikasi calon nasabah menjadi kendala utama dalam pemberian layanan digital (Kompas.com, 5 Maret 2018).

Belajar dari Singapura, maka Pemerintah Indonesia bisa segera menerapkan sistem ini dengan pola sukarela. Artinya, penduduk Indonesia tidak dipaksa untuk tergabung dalam sistem ini, mereka yang bersedia memberikan persetujuannya secara otomatis data dan informasinya bisa diakses oleh penyedia layanan.

Layaknya di Singapura, semakin tahun pengguna semakin bertambah secara signifikan karena mereka merasakan manfaatnya secara langsung dengan berbagai kemudahan dan akses terhadap layanan pemerintah dan swasta yang lebih baik.

Penulis :Nika Pranata

Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×