kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,19   -8,30   -0.90%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Ketenagakerjaan Jadi Beban Pengusaha?


Jumat, 09 Oktober 2020 / 10:58 WIB
UU Ketenagakerjaan Jadi Beban Pengusaha?
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Tanggal 5 Oktober 2020 benar-benar menjadi kado buruk bagi pekerja Indonesia. Kendati masih mendapatkan tantangan sengit, RUU Cipta Kerja (CK) akhirnya disetujui dalam sidang paripurna DPR. DPR dan Pemerintah berdalih bahwa RUU Cipta Karya diperlukan dalam rangka untuk keluar dari jerat negara berpenghasilan menengah dan menghabiskan pengangguran.

Karena itu UU perlu disederhanakan, perlu sinkronisasi dan di pangkas regulasi penghambat penciptaan lapangan kerja. Pemerintah berjanji posisi kemudahan berusaha Indonesia (EoDB) akan terangkat dari posisi nomor 73 tahun 2020 akan menjadi 60 pada 2021.

Namun tidak hanya itu saja tujuan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, dikatakan bahwa UU Ketenagakerjaan yang lama terlalu memberatkan pemberi kerja sehingga menjadikan iklim berusaha menjadi tidak sehat. UU Cipta Kerja akan pangkas beban pengusaha, menjadikan pengusaha lebih ringan bebannya dan akan meningkatkan perusahaannya dan pada akhirnya untuk kesejahteraan pekerjanya juga.

Logika yang dibangun DPR dan pemerintah sepintas tampak sahih. Namun sejatinya memiliki sejumlah kelemahan dari banyak sisi.

Jika disebutkan bahwa iklim berinvestasi melemah juga tidak tepat. Nilai investasi baru ke Indonesia baik PMA dan PMDN selalu meningkat menunjukkan  appetite berusaha di Indonesia masih kuat. Pertumbuhan investasi pada tahun 2014 sebesar 16,18% dibanding 2013, 2015 tumbuh 17,77%, 2016 (12,36%), 2017 (13,05%), 2018 (4,11%), dan 2019 masih tumbuh 12,24% dibanding tahun sebelumnya. Sampai pertengahan 2020 ini, total investasi yang masuk Indonesia sudah mencapai Rp 402,6 triliun dari target Rp 886 triliun.

Tahun ini mungkin agak berat, BKPM mungkin akan mencapai kinerjanya tidak sampai target, betapapun pasti lebih tinggi dari realisasi investasi 2019 yakni Rp 809,6 triliun. Artinya minat pengusaha ke Indonesia tetap tinggi dengan UU Ketenagakerjaan (UUK) yang lama yakni UU Nomor 13/2003.

Dalih berikutnya untuk mengeluarkan Indonesia dari posisi jebakan negara berpenghasilan menengah rendah (lower middle income country) juga tidak beralasan. Terhitung sejak 1 Juli 2020, Bank Dunia mengangkat status Indonesia dari negara lower middle income country menjadi upper middle income country. Bank Dunia menggunakan indikator bahwa PDB atau Gross National Income (GNI) 2019 per kapita naik menjadi US$ 4.050 dari sebelumnya US$ 3.840 per kapita. kenaikan PDB tersebut sudah cukup menaikkan posisi Indonesia satu tingkat lebih tinggi dari posisi lower middle income.

Pertanyaan berikutnya apakah tujuan bernegara kita sekedar menuju ke negara dengan PDB tinggikah? Apa hebatnya? Taruh misalnya sudah berpenghasilan tinggi, namun menyengsarakan sebagian kecil rakyat yang tidak mampu berkompetisi, apakah hal ini diterima sebagai ongkos menjadi negara bergengsi? Bukankah tujuan bernegara adalah kesejahteraan bersama, seluruh rakyat Indonesia?

Argumentasi kesekian betapa UU Ketenagakerjaan segera diubah karena laporan bahwa UU tersebut memberatkan pengusaha. Berat mengelola pekerja, berat berkomunikasi dengan pekerja dan berat membiayai pekerja. Salah satunya keberatan memberikan pesangon saat pensiun.

Sangat disayangkan jika landasan pengubahan UU Ketenagakerjaan karena keluhan pengusaha mengenai beratnya memberikan uang pesangon pensiun. Hal ini disebabkan karena sangat eksklusifnya metodologi pengelolaan dana pensiun yang tidak transparan. Ilmu pengelolaan dana hanya dikuasai dengan baik oleh para manajer-manajer investasi dan tidak tersosialisasi sampai ke pengusaha dan pekerja. Jadinya, mengelola dana seperti tampak sulit, penuh dengan hitungan rumit, dan akhirnya pengusaha dan pekerja balik konvensional menyiapkan dana sampai 32,2 kali upah saat pensiun dan akhirnya diklaim memberatkan.

Inilah yang menyebabkan UU Cipta Kerja sebetulnya tidak memenuhi persyaratan sejak dini. Berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa setiap RUU sebelum disahkan harus melalui rapat tingkat I dan tingkat II.

Pengelolaan Dana Pensiun

Belum pernah rasanya sejak Februari 2020 DPR melakukan rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau melakukan rapat Panitia Khusus. Yang terdengar tiba-tiba DPR melakukan rapat paripurna padahal dalam masa Covid-19 pada 5 Oktober 2020 lalu. Jarak bulan Februari 2020 sampai 5 Oktober 2020 terasa sangat singkat, karena elemen yang terkait seperti perwakilan pekerja tampak tidak komprehensif dilibatkan. Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja ini tampak sekali terburu-buru dan pasti melanggar UU 12/2011.

Memenuhi hak pekerja dengan membayarkan 32,2 kali upah saat pensiun atau PHK sebetulnya tidak berat jika pengusaha mengetahui teknik pengelolaan dana. Pekerja mungkin sudah mendedikasikan diri seluruh usianya sampai kemudian pensiun. Jika masuk usia SLTA sekitar 20 tahun, maka usia pensiun 56 tahun artinya total mengabdi sampai 36 tahun. Sebetulnya tidak berlebihan, mengapa UU mengambil angka 32,2 kali upah sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja.

Saat ini iuran pengusaha 11,24% dari upah pekerja termasuk iuran Tapera, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Sementara iuran pekerja adalah 7,5% (termasuk Tapera). Dikeluarkan dari iuran JKK dan JKm maka iuran pengusaha untuk pengelolaan dana pensiun 6,2% ditambah iuran pekerja 5,5%, artinya 11,7% setiap bulan.

Dengan metode proyeksi pensiun sampai usia 56 tahun sebetulnya mudah disimulasikan berapa yang didapat pekerja sehingga pengusaha tidak terlalu banyak menutup kekurangannya pada saat pekerja pensiun. Uang yang bekerja (money works) bukan pengusaha yang bekerja untuk menutup kewajiban pengusaha sebagaimana amanah UU Ketenagakerjaan.

Persoalannya sebetulnya jangan buru-buru merumuskan UU yang penting bagi seluruh generasi bangsa ini. Berbicara terbuka, saling membuka diri dan dialog akan menyelesaikan masalah bersama dan tidak ada kecurigaan. Jika pengesahan UU Cipta Kerja yang terburu-buru karena pengusaha merasa berat maka sungguh tidak beralasan sama sekali. Pekerja memiliki solusi agar pengusaha tidak merasa berat, jika diberikan kesempatan memberikan usulan.

Kini tinggal prerogatif Presiden Jokowi untuk memberikan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam waktu 30 hari kalender terhitung sejak 12 Oktober 2020 (Pasal 72 dan Pasal 72 UU 12/2011). UU Ketenagakerjaan sebetulnya masih sangat efektif di negeri ini dan masih cukup relevan dan yang terpenting memberikan lebih banyak perlindungan kepada pekerja Indonesia.

Mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pengganti 72 UU sebetulnya masih memerlukan dialog yang komprehensif semua pihak.

Penulis : Effnu Subianto

Peneliti dan Dosen Universitas Katolik Widya Mandala (UKMW) Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×