kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wah, ada denda pembatalan order


Rabu, 19 Juni 2019 / 16:14 WIB
Wah, ada denda pembatalan order


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Tri Adi

Polemik yang menyangkut transportasi online di Indonesia sepertinya belum usai. Baru kelar pembahasan soal kenaikan tarif, kini ada isu baru yang menyeruak. Yakni penetapan biaya pembatalan pemesanan atawa order.

Biaya pembatalan ini diterapkan oleh Grab Indonesia per tanggal 17 Juni 2019. Namun, sifatnya masih dalam tahap uji coba di dua kota yaitu Palembang dan Lampung.

Berdasarkan notifikasi yang masuk dari Grab, pengguna jasa yang melakukan pembatalan order Grab Car akan dikenakan biaya Rp 3.000. Sedangkan untuk pembatalan Grab Bike dikenakan denda Rp 1.000. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan sebelum denda diterapkan.

Pertama, denda akan ditarik setelah lima menit lebih pengguna mendapatkan driver dan membatalkannya. Kedua, biaya pembatalan juga dikenakan jika pengguna tidak muncul saat mitra pengemudi tiba. Sementara, jika sebelum lima menit penumpang melakukan pembatalan, maka tidak akan dikenakan denda.

Sebelumnya, Grab Holdings sudah memberlakukan peraturan serupa di Singapura dan Filipina. Tujuannya tak lain untuk mengedukasi penumpang dan pengemudi agar mempraktikkan penggunaan platform Grab dengan bertanggungjawab. Tujuan lainnya adalah untuk melindungi mitra pengemudi.

Kita tentu pernah mendengar sejumlah kisah sedih para pengemudi ojek online yang sudah memesan makanan dengan jumlah besar namun dibatalkan secara sepihak karena dinilai terlalu lama.

Kendati demikian, banyak pertanyaan yang muncul dari kebijakan baru Grab ini. Misalnya saja, ke kantung siapa uang denda itu akan mengalir? Ke pihak Grab? Atau ke pihak driver?

Pertanyaan lainnya, jika pihak driver yang meminta agar pesanan dibatalkan dengan berbagai alasan, bagaimana nasib konsumen? Sebab, saya sendiri pernah mengalaminya. Pihak driver meminta agar pesanan dibatalkan dengan berbagai alasan, seperti terlalu jauh dari lokasi, ban bocor, atau lupa mematikan aplikasi karena sedang ngopi.

Di luar polemik itu, jawaban sebenarnya ada di tangan konsumen. Jika tidak setuju dengan persyaratan yang ditetapkan, ya tidak usah menggunakan jasanya. Dibuat simpel saja, ya kan?

Grab tentu memiliki pertimbangan tersendiri atas kebijakan yang dikeluarkan. Apalagi pesan yang diangkat sangat bagus: belajar untuk menggunakan aplikasi dengan tanggungjawab. Tidak semua konsumen aware akan hal ini. ♦

Barratut Taqiyyah Rafie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×