Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Mesti Sinaga
KONTAN.CO.ID - Tepat 1 Januari 2019 mendatang, pemerintah menerapkan tarif cukai baru untuk minuman yang mengandung etil alkohol atau MMEA. Aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 158/PMK.010/2018.
Penyesuaian tarif cukai dalam PMK hanya dilakukan pada MMEA golongan A, dengan kadar alkohol sampai 5%, baik dalam negeri maupun impor.
Kenapa pemerintah menaikkan cukai MMEA ini? Berapa kenaikan cukai untuk MMEA? Kenapa hanya minuman beralkohol golongan A?
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskannya kepada wartawan Tabloid Kontan Nina Dwiantika. Berikut nukilannya:
KONTAN: Apa latar belakang dan tujuan pemerintah menaikkan tarif cukai minuman beralkohol?
NIRWALA: Nah, minuman yang mengandung etil alkohol atau sering disebut minol merupakan barang kena cukai yang konsumsinya harus dikendalikan. Instrumen pengendalian yang dilakukan Kementerian Keuangan adalah dengan pembebanan tarif cukai.
Sistem tarif cukai untuk minol menggunakan sistem spesifik dalam bentuk rupiah per kadar per liter. Kenapa sistem tarif cukai spesifik? Agar efek pengenaan tarifnya efektif, maka harus di-adjust minimal setara dengan inflasi.
Kami ingin menjelaskan latar belakang pembayaran cukai pada minuman beralkohol. Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan.
(Baca juga tanggapan pengusaha: Cukai rokok, Executive Committee GIMMI: Ini jadi double shocks bagi industri)
Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, menimbulkan eksternalitas negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan. Keempat, perlu ada pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.
Ini terkadang masyarakat belum paham. Orang bicara cukai itu hanya bicara pungutannya, padahal cukai punya empat fungsi tadi.
Misalnya, minuman yang mengandung etil alkohol atau orang mengenalnya minuman keras itu distribusinya diawasi, jadi tidak sembarangan dijual di toko eceran.
Lalu menimbulkan eksternalitas negatif. Contohnya industri hasil tembakau, orang sering protes bahwa perokok membuat orang lain jadi perokok pasif.
Nah, fungsi keempat ini jarang dibahas, yaitu keadilan dan keseimbangan, karena seringkali kami membagi penerimaan dari hasil tembakau untuk dikembalikan kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan.
KONTAN: Golongan minuman beralkohol apa saja yang naik?
NIRWALA: Untuk cukai minuman yang mengandung etil alkohol ini pakai perhitungan tarif spesifik. Yakni, hitungan rupiah berdasarkan per kadar alkohol per volume.
Minol diklasifikasikan berdasarkan kandungan alkoholnya, yakni golongan A dengan kadar tidak lebih dari 5% seperti bir, kemudian golongan B dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20% seperti wine, serta golongan C dengan kadar alkohol di atas 20% seperti spirits.
Kali ini, kami hanya menaikkan cukai untuk minol golongan A saja, dari Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter, cukai ini naik 15% atau senilai Rp 2.000 per liter. Kami menaikkan cukai ini karena sifat perhitungan yang spesifik tadi.
KONTAN: Kenapa hanya golongan A yang naik?
NIRWALA: Penyesuaian tarif cukai ini dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir.
Perlu diingat, untuk cukai minuman beralkohol golongan A ini sudah empat tahun tidak berubah. Jadi, dengan mempertimbangkan inflasi yang naik sedangkan cukai tidak naik maka rasio pembayaran cukai semakin kecil.
Gambarannya, industri terus menaikkan harga jual bir secara sepihak dengan pertimbangan peningkatan inflasi setiap tahun, sedangkan kondisi tersebut tidak diimbangi dengan pembayaran cukai yang tidak naik selama empat tahun terakhir.
Ini alasan utama cukai minol golongan A ini ada penyesuaian.
Lalu kenapa cukai minol golongan B dan golongan C tidak naik? Perlu diketahui, dalam dua tahun terakhir ini telah ada kenaikan cukai untuk minol golongan B dan golongan C yang sudah naik tiga kali. Khususnya minol yang impor.
Adapun, minol golongan B dan minol golongan C telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi yakni masing-masing sebesar 90% dan 150%. Jadi wajar saja, minol golongan tersebut tidak naik.
Di sisi lain, kami sedang menertibkan cukai berisiko tinggi, maka kami sering melakukan operasi. Terakhir, kami melakukan operasi di Palembang, Sumatera Selatan.
Operasi ini menggandeng aparat hukum terkait TNI dan Polri. Kebijakan pengawasan ini untuk keberlangsungan industri, melalui penurunan jumlah impor ilegal khususnya minol golongan B dan C.
KONTAN: Apakah aturan ini akan efektif mengingat industri minuman beralkohol sedang dibatasi peredarannya?
NIRWALA: Iya, pada aturan itu, minol tidak boleh dijual di toko ritel. Dampak peraturan ini adalah terjadi penurunan penerimaan cukai dari MMEA golongan A sampai dengan Rp 2 triliun sejak 2015 hingga sekarang.
Kenaikan cukai golongan A sebagai bagian pencapaian target penerimaan cukai.
Untuk itu, cukai dari minol tidak mencapai target Rp 6,5 triliun di tahun 2018, karena realisasi pendapatan negara lewat jalur ini hanya Rp 5,9 triliun.
Harapannya, pendapatan cukai dari golongan A akan sebesar Rp 600 miliar tahun depan, dengan adanya kenaikan tarif cukai yang berlaku pada awal tahun mendatang.
Bagaimana tanggapan pengusaa atas kenaikan sukai ini? Baca juga: Cukai rokok, Executive Committee GIMMI: Ini jadi double shocks bagi industri
** Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di rubrik Dialog Tabloid KONTAN edisi 24 - 30 Desember 2018. Untuk mengaksesnya silakan klik link berikut: Waktunya Untuk Menaikkan Cukai Bir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News